Hindari Pungli dan Razia Sembarangan, Kini Tilang Manual Hanya Bisa Dilakukan Polisi Bersertifikat

WhatsApp Image 2023 06 05 at 23.23.08
Ilustrasi tilang. (Pinterest/Rockomotif)

BANTENRAYA.CO.ID – Terhitung mulai Kamis 1 Juni 2023 tilang manual telah kembali diterapkan.

Akan tetapi tilang manual tidak bisa dilakukan sembarangan oleh anggota polisi.

Hanya anggota polisi yang sudah bersertifikasi yang bisa menindak para pelanggar lalu lintas.

Bacaan Lainnya

Penerapan tilang manual ini hanya dilakukan anggota polisi yang bersertifikasi dan diberikan surat perintah.

BACA JUGA: Komisi I DPRD Kota Serang Segera Panggil BKPSDM dan Dindikbud Kota Serang, Soal 34 Guru Honorer Bahasa Inggris P1 yang Nasibnya Digantung

Dilansir dari laman resmi mediahub.polri.go.id menyebutkan, penindakan pelanggar lalu lintas hanya bisa dilakukan oleh petugas yang telah memiliki kep.Penyidik pembantu atau telah bersertifikasi petugas penindakan pelanggar lalu lintas.

Selain itu, sesuai dengan Pp No.58 tahun 2010 poin 5: Petugas penindakan harus memiliki kemampuan/kompetensi dibidangnya.

serta berdasarkan UU Pelayanan Publik No.25 tahun 20009 pasal 15: Penyelenggara petugas pelayanan publik berkewajiban memiliki sertifikat/kompetensi dibidangnya.

Sedangkan sertifikasi petugas penindak pelanggar lalu lintas dapat diikuti oleh setiap anggota Polri berpangkat Bintara, Pama, dan Pamen yang telah bertugas pada fungsi lalu lintas minimal 1 tahun.

BACA JUGA: Virgoun Mengaku Terlalu Nyaman Karena Inara Rusli Berbakti Sebagai Istri dan Dianggap Tak Beri Tantangan

Sementara itu untuk di wilayah Jawa barat baru ada 129 anggota Polisi lalu lintas yang sudah bersertifikasi.

Direktur lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat Kombes Pol. Wibowo mengatakan bahwa tidak semua polisi berhak melakukan tilang manual di jalanan.

Polisi yang bisa melakukan tilang manual harus bersertifikasi dan lulus tahap asesmen oleh Korlantas Polri dan Polda Jawa Barat.

Tidak ada razia

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pada penerapannya tidak akan ada razia yang dilakukan oleh Polantas.

BACA JUGA: Sering Dikeluhkan Warga, Jalan Serdang-Waringinkurung Mulai Diperbaiki

Menurutnya, tidak akan ada razia yang dilakukan oleh Polantas pada penerapan tilang manual.

“Sudah otomatis mulai diberlakukan mulai besok, tidak ada itu (razia),” ucapnya, Kamis 1 Juni 2023.

Nantinya Polisi akan mobile dan melakukan tilang jika menemukan pengendara yang melanggar.

“Tidak ada razia, jadi itu sistemnya mobile jika ada pelanggarana ditemukan nanti akan langsung dilakukan penindakan,” lanjutnya.

BACA JUGA: Tempat Wisata Paling Cantik di Majalengka Wajib Dikunjungi Sekarang Juga!

Penindakan tilang manual diutamakan pelanggar yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Seperti pengendara yang menggunakan telepon genggam saat mengemudi, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan berkendara dibawah pengaruh alkohol.

Ibrahim juga menjelaskan, diprioritaskan kepada pelanggaran yang mengarah pada rawan laka lantas. Pelanggarannya sesuai dengan UU lalu lintas.

Nantinya masyarakat yang terkena tilang harus membayar denda melalui bank dan tidak bisa menitipkan kepada anggota polisi.

“Jadi mekanismenya bayar lewat bank,” lanjutnya.***

Pos terkait