BANTENRAYA.CO.ID – Terbukti melakukan pelemparan helm terhadap Violent Agara Casttilo (16) hingga kritis di Jalan Syekh Nawawi al-Bantani,
Kota Serang, pada 23 Agustus 2025, anggota Polda Banten Bripda Abi Kurniawan dihukum demosi atau pengurangan tingkat jabatan selama 5 tahun.
Vonis tersebut dijatuhkan setelah Bripda Abi Kurniawan menjalani sidang kode etik dan profesi Polri yang dipimpin ketua
majelis KEPP sekaligus Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto yang digelar pada Selasa (9 September 2025).
Jalan Rusak Ditambal Karung Berisi Puing dan Semen di Pasir Gadung Taktakan Kota Serang
Selain demosi, Bripda Abi juga dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 2 tahun serta penundaan pendidikan selama 1 tahun, serta ditempatkan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan jika oknum anggota polisi yang bertugas di Polda Banten tersebut, telah menjalani sidang kode etik.
“Hukuman atau sanksi administratif berupa demosi sampai penundaan pangkat dan pndidikan,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (10 September 2025).
Didik menambahkan, perbuatan yang dilakukan Bripda Abi Kurniawan merupakan perbuatan tercela, dan diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan kepada pimpinan Polri dan keluarga korban.
Kepala Toko Alfamart Rekayasa Pencurian Brangkas
“Dia menerima dan tak mengajukan banding,” tambahnya.
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di lokasi kejadian.
Bripda MA bersama beberapa anggota Patroli menghadang sepeda motor yang dikendarai Violent Agara Casttilo dan teman-temannya.
“Berdasarkan hasil pengecekan rekaman CCTV petugas patroli mengadang kendaraan R2 dengan cara memberhentikan kendaraan dan ancang-ancang melempar helm yang dikenakan.
Indosat IM3 Hadirkan Jaringan 5G Andal dan Proteksi Digital di Festival Musik
Sedangkan rekaman video pemukulan tidak terekam oleh karena CCTV dikarenakan sekitar TKP korban terjatuh tidak ada CCTV,” tambahnya.
Murwoto mengungkapkan dari keterangan saksi-saksi, Bripda MA diduga reflek melempar helm lantaran motor yang dikendarai korban diduga hendak menabrak personil kepolisian.
“Roda dua yang dikendarai korban terlihat seperti akan menabrak Bripda MA sehingga personel tersebut melempar helm kearah Violent Agara Casttilo,” ungkapnya.
Kepala Toko Alfamart Rekayasa Pencurian Brangkas
Murwoto menambahkan akibat lemparan helm tersebut mengakibatkan korban terjatuh dari motor dan terseret beberapa meter mengakibatkan luka pada wajah dan kepala, karena korban tidak memakai helm.
“Korban terjatuh serta terseret sekitar 10 meter, setelah itu personel Ditsamapta membawa korban tersebut kerumah sakit,” tambahnya. (darjat)







