Trending

Hindari Pungli dan Razia Sembarangan, Kini Tilang Manual Hanya Bisa Dilakukan Polisi Bersertifikat

Polisi yang bisa melakukan tilang manual harus bersertifikasi dan lulus tahap asesmen oleh Korlantas Polri dan Polda Jawa Barat.

Tidak ada razia

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pada penerapannya tidak akan ada razia yang dilakukan oleh Polantas.

BACA JUGA: Sering Dikeluhkan Warga, Jalan Serdang-Waringinkurung Mulai Diperbaiki

Menurutnya, tidak akan ada razia yang dilakukan oleh Polantas pada penerapan tilang manual.

“Sudah otomatis mulai diberlakukan mulai besok, tidak ada itu (razia),” ucapnya, Kamis 1 Juni 2023.

Nantinya Polisi akan mobile dan melakukan tilang jika menemukan pengendara yang melanggar.

“Tidak ada razia, jadi itu sistemnya mobile jika ada pelanggarana ditemukan nanti akan langsung dilakukan penindakan,” lanjutnya.

BACA JUGA: Tempat Wisata Paling Cantik di Majalengka Wajib Dikunjungi Sekarang Juga!

Penindakan tilang manual diutamakan pelanggar yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Seperti pengendara yang menggunakan telepon genggam saat mengemudi, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan berkendara dibawah pengaruh alkohol.

Ibrahim juga menjelaskan, diprioritaskan kepada pelanggaran yang mengarah pada rawan laka lantas. Pelanggarannya sesuai dengan UU lalu lintas.

Nantinya masyarakat yang terkena tilang harus membayar denda melalui bank dan tidak bisa menitipkan kepada anggota polisi.

“Jadi mekanismenya bayar lewat bank,” lanjutnya.***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button