Hindari Pungli dan Razia Sembarangan, Kini Tilang Manual Hanya Bisa Dilakukan Polisi Bersertifikat
Polisi yang bisa melakukan tilang manual harus bersertifikasi dan lulus tahap asesmen oleh Korlantas Polri dan Polda Jawa Barat.
Tidak ada razia
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pada penerapannya tidak akan ada razia yang dilakukan oleh Polantas.
BACA JUGA: Sering Dikeluhkan Warga, Jalan Serdang-Waringinkurung Mulai Diperbaiki
Menurutnya, tidak akan ada razia yang dilakukan oleh Polantas pada penerapan tilang manual.
“Sudah otomatis mulai diberlakukan mulai besok, tidak ada itu (razia),” ucapnya, Kamis 1 Juni 2023.
Nantinya Polisi akan mobile dan melakukan tilang jika menemukan pengendara yang melanggar.
“Tidak ada razia, jadi itu sistemnya mobile jika ada pelanggarana ditemukan nanti akan langsung dilakukan penindakan,” lanjutnya.
BACA JUGA: Tempat Wisata Paling Cantik di Majalengka Wajib Dikunjungi Sekarang Juga!
Penindakan tilang manual diutamakan pelanggar yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Seperti pengendara yang menggunakan telepon genggam saat mengemudi, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan berkendara dibawah pengaruh alkohol.
Ibrahim juga menjelaskan, diprioritaskan kepada pelanggaran yang mengarah pada rawan laka lantas. Pelanggarannya sesuai dengan UU lalu lintas.
Nantinya masyarakat yang terkena tilang harus membayar denda melalui bank dan tidak bisa menitipkan kepada anggota polisi.
“Jadi mekanismenya bayar lewat bank,” lanjutnya.***