Trending

Hindari Pungli dan Razia Sembarangan, Kini Tilang Manual Hanya Bisa Dilakukan Polisi Bersertifikat

BANTENRAYA.CO.ID – Terhitung mulai Kamis 1 Juni 2023 tilang manual telah kembali diterapkan.

Akan tetapi tilang manual tidak bisa dilakukan sembarangan oleh anggota polisi.

Hanya anggota polisi yang sudah bersertifikasi yang bisa menindak para pelanggar lalu lintas.

Penerapan tilang manual ini hanya dilakukan anggota polisi yang bersertifikasi dan diberikan surat perintah.

BACA JUGA: Komisi I DPRD Kota Serang Segera Panggil BKPSDM dan Dindikbud Kota Serang, Soal 34 Guru Honorer Bahasa Inggris P1 yang Nasibnya Digantung

Dilansir dari laman resmi mediahub.polri.go.id menyebutkan, penindakan pelanggar lalu lintas hanya bisa dilakukan oleh petugas yang telah memiliki kep.Penyidik pembantu atau telah bersertifikasi petugas penindakan pelanggar lalu lintas.

Selain itu, sesuai dengan Pp No.58 tahun 2010 poin 5: Petugas penindakan harus memiliki kemampuan/kompetensi dibidangnya.

serta berdasarkan UU Pelayanan Publik No.25 tahun 20009 pasal 15: Penyelenggara petugas pelayanan publik berkewajiban memiliki sertifikat/kompetensi dibidangnya.

Sedangkan sertifikasi petugas penindak pelanggar lalu lintas dapat diikuti oleh setiap anggota Polri berpangkat Bintara, Pama, dan Pamen yang telah bertugas pada fungsi lalu lintas minimal 1 tahun.

BACA JUGA: Virgoun Mengaku Terlalu Nyaman Karena Inara Rusli Berbakti Sebagai Istri dan Dianggap Tak Beri Tantangan

Sementara itu untuk di wilayah Jawa barat baru ada 129 anggota Polisi lalu lintas yang sudah bersertifikasi.

Direktur lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat Kombes Pol. Wibowo mengatakan bahwa tidak semua polisi berhak melakukan tilang manual di jalanan.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button