BANTENRAYA.CO.ID – Seorang pramubakti atau honorer beinisial NS (28) yang bekerja di lingkungan Setda Pemkab Serang membuat proyek fiktif.
Akibat ulahnya membuat proyek fiktif itu, NS dipecat oleh Penjabat Sekda Pemkab Serang Nana Supriatna, dua bulan yang lalu.
Informasi yang dihimpun Bantenraya.co.id, proyek fiktif yang dibuat NS berupa pengadaan rumah dinas dan belanja untuk kafilah MTQ tingkat Provinsi Banten.
Baca juga : Pejabat Pemkab Serang hingga Pemerintah Pusat Berebut 3 Kursi Eselon II di Pemkot Serang
NS menjanjikan proyek tersebut kepada pihak lain yang menyebabkan korban mengalami kerugian senilai Rp500 juta lebih.
Pj Sekda Pemkab Serang Nana Supriatna membenarkan, NS merupakan pegawai non PNS di lingkungan Setda Pemkab Serang.
“Iya, non ASN di Setda. Sudah saya berhentikan dua bulan lalu,” ujar Nanang kepada Bantenraya.co.id, Rabu 8 November 2023.
Baca juga : Terbukti Cuan, Pemkab Serang Tetapkan 2 Kecamatan Jadi Sentra Cabai
Ia menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh NS merupakan tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Pemkab Serang.
“Itu tindakan pribadi, murni penipuan. Sekarang sedang ditangani Polres,” katanya.
Sementara itu, pejabat eselon II yang enggan disebutkan namanya mengatakan, NS merupakan pramubakti atau honorer yang bertugas di Bagian Administrasi Pembangunan (Adpem).
Baca juga : Pemkab Serang Buka Rekrutmen PPPK, Berikut Jumlah Formasi dan Persyaratannya
“Itu mah ngaco, RKA (rencana kerja anggaran) Kesra dan Rumah Dinas dijadikan jaminan. Ngebohongin orang dia,” ujarnya.
Pejabat itu mendapat informasi jika NS memiliki utang miliaran rupiah. “Katanya semua hutangnya Rp2 miliar. Gila kan,” tuturnya.***