BANTENRAYA.CO.ID – Mungkin ada beberapa orang tidak mengetahui apa hukum jika mengambil hadiah dari uang pendaftaran lomba.
Apalagi banyak jenis-jenis lomba 17 Agustusan yang kini diadakan untuk umum namun dimintai biaya pendaftaran.
Untuk mengetahui teknis lomba tersebut, berikut adalah penjelasan dari Buya Yahya agar mendapatkan pencerahan.
BACA JUGA: Profil dan Biodata YouTuber Emak Gila yang Ditangkap Karena Promosikan Judi Online
Dikutip Bantenraya.co.id TikTok @media.hijraah, Buya Yahya menjelasan, semua hadiah yang diambil dari peserta pendaftaran maka itu namanya judi.
“Tidak lain dan tidak bukan maka hukumnya ‘haram’,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, meski demikian hal tersebut bisa menjadi halal dengan melakukan beberapa yang harus diperhatikan.
“Jika suatu perlombaan masih memungut biaya, maka harus ada muhalil (beberapa orang yang tidak usah bayar),” katanya.
BACA JUGA: Profil dan Biodata Lee Jun Young, Pemeran Choi Bu Yong di Mask Girl Netflix Lengkap dengan Instagram
“Sebagai contoh, apabila dalam perlombaan terdaftar 20 peserta dan kesemuanya dipungut biaya maka supaya jadi halal harus ada muhalil,” ungkapnya.
Atau singkatnya, lanjut Buya Yahya, jika ada orang berdua mengadakan lomba dengan saling bayar itu dikatakan judu.
Maka agar lomba menjadi halal hadirkan seorang muhalil atau orang yang tidak bayar tapi memiliki potensi juara) diperlombaan tersebut.
“Muhalil bukan berarti orang yang tidak bayar lalu disuruh kalah dalam suatu perlombaan,” tegasnya.
“Tetapi muhalil itu adalah orang yang tetap memiliki kriteria untuk menjadi pemenang,” pungkasnya.
Semoga dengan penjelasan singkat ini bisa menambah ilmu kita kelak dalam menjalani kehidupan.***