Ibu dan Anak Tersangka Pembuangan Bayi

Ibu dan Anak Tersangka Pembuangan Bayi
Tampang U dan ER, ibu-anak pembuang bayi di selokan RSUD Adjidarmo hingga akhirnya hanyut dan tenggelam di Sungai Ciberang, Kamis (10 Juli 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan di aliran Sungai Ciberang,

di Kampung Muhara Kebon Kalapa, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Berdasarkan hasil pengungkapan, pelaku ternyata ibu dan anak.

Bacaan Lainnya

Pelaku adalah U (49) dan ER (19), warga Desa Cigoong Selatan, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak. Ibu dan anak ini ditangkap ditempat yang berbeda. U ditangkap di rumahnya, sedangkan ER di daerah Jakarta.

Anggota DPR RI Minta Sekda Segera Mengisi Kekosongan Pejabat Eselon II di Pemprov Banten

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki mengatakan, pengungkapan kasus penemuan bayi di sungai Ciberang bermula ketika kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV di rumah sakit umum daerah (RSUD) Adjidarmo Rangkasbitung.

“U ini adalah ibu dari ER, keduanya membuang bayi tersebut ke selokan dan selanjutnya mengalir ke aliran Sungai Ciberang, usai ER melahirkan di RSUD Adjidarmo,” kata Herfio di Mapolres Lebak, Kamis (10 Juli 2025).

Pengakuan ER, kata Zaki, dia melahirkan secara normal tanpa diketahui oleh medis. Sebab sebelum melahirkan, ER dengan Ibunya U mendatangi RSUD Adjidarmo untuk kepentingan cek kesehatan pada bagian dada.

Akan tetapi, usia kandungan ER yang sudah memasuki 9 bulan secara tiba-tiba melahirkan saat melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit berpelat merah itu.

Anggota DPR RI Minta Sekda Segera Mengisi Kekosongan Pejabat Eselon II di Pemprov Banten

Adapun motif yang dilakukan keduanya untuk menutupi rasa malu, lantaran ER hamil di luar nikah. U yang kesal lantaran pacar ER tidak ada di lokasi, memilih bayi tersebut dibuang ke dalam selokan dengan dibungkus plastik.

Keduanya memiliki peran yang berbeda sebelum membuang bayi tak berdosa tersebut kedalam selokan depan pintu keluar RSUD Adjidarmo Rangkasbitung yang selanjutnya mengalir ke aliran Sungai Ciberang.

Peran U memasukan bayi laki-laki tersebut dalam kantong plastik, dan membuang bayi ke dalam selokan sebelah kanan yang berada di pintu keluar RSUD Adjidarmo.

Sementara pelaku ER berperan membungkus bayi tersebut menggunakan selimut, selanjutnya memberikan bayi tersebut ke U (ibunya), ER saat itu melihat langsung saat U memasukkan bayi tersebut ke dalam kantong hitam.

Sekda Banten 2025: Bukan Sekadar Birokrat, Tapi Motor Reformasi Daerah

“Pengakuan ER dan U ini, saat melahirkan sekitar pukul 04.00, dini hari. Bayi tersebut tidak dalam penanganan medis, alias melahirkan sendiri,” ungkapnya.

Pada hasil otopsi, lanjut Zaki, pada jenazah bayi berumur 1 hari itu didapatkan tanda tenggelam, dan ditemukan juga pada tubuh korban luka memar pada beberapa bagian tubuh akibat kekerasan benda tumpul.

Sebab kematian korban bayi akibat mati lemas akibat tenggelam. Polisi pun menjerat keduanya dengan pasal berlapis hingga pembuhunan berencana.

“Pasal yang disangkakan kepada keduanya yaitu pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 huruf c Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak diancam hukuman pidana paling lama 15 tahun.

Anggota DPR RI Minta Sekda Segera Mengisi Kekosongan Pejabat Eselon II di Pemprov Banten

Pasal 340 KUHP diancam pidana penjara seumur hidup pasal 338 KUHP diancam pidana penjara 15 tahun, pasal 778 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 tahun.

Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun 6 bulan,” jelasnya.

Sementara, tersangka U mengaku sakit hati terhadap pacar ER yang kabarnya sudah diamankan juga oleh kepolisian dengan pasal pencabulan di bawah umur berinisial IM (pelaku melakukan perbuatan asusial kepada ER sat itu masih di bawah umur).

“Kesal cowoknya (pacar ER) gak datang-datang, itu waktu mau dibawa pulang ke Cikulur. Tidak malu, hanya kesal aja kepada cowoknya, enggak datang-datang. Jadi karena kesal akhirnya dibuang,” kata U singkat. (aldi)

Pos terkait