Ibu Syarifah Fadiyah Alkaff Tidak Terima Anaknya Dapat Komentar Buruk dari Debi Ceper: Saya Akan Cari Keadilan!

“Di dalam pertemuan itu, pengacara yang ditunjuk untuk mendampingi saya atas nama Ibu Esih, S.S, M.H. Dan beliau mengatakan bahwa beliau untuk mendampingi saya sebagai terlapor,” ucap Syarifa Fadiyah Alkaff, sebagaimana video yang diunggah akun Twitter @PartaiSocmed pada Minggu 4 Juni 2023.

“Yang dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi, atas nama Muhamad Gempa Awljon Putra, S.H., M.H., dan Humas Kota Jambi,” sambung Syarifah.

Dari keterangan Syarifah, ia bukan saja dilaporkan karena telah mengkritik Pemkot dan Walikota Jambi, tetapi juga dikenakan pasal berlapis.

BACA JUGA: Sadis! Kronologis Kakek Asal Bima Menangis Lantaran Jagung Terbakar Habis: Modal Pinjam dari Bank

“Atas video-video saya yang mengkritik Pemkot Jambi dan Walikota Jambi, Syarif Pasha dengan pasal berlapis. Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3,” ungkapnya.

Adapun kritikan siswi SMP Jambi ini terkait perjuangannya mencari keadilan untuk neneknya yang rumah dan sumur dirusak berkali-kali oleh perusahaan China yang bekerjasama dengan Pemkot Jambi.

“Tentang saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya, seorang pejuang kemerdekaan Republik Indonesia yang dizalimi, rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan China yang bekerjasama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini,” tuturnya.

BACA JUGA: Buruan Ambil! Katalog Promo JSM Alfamart Minggu Ini 4 Juni 2023 Hari Terakhir

“Selama hampir 10 tahun di mana perusahaan China dan Walikota Jambi, Syarif Fasha sudah bekerjasama dengan MoU Surat Nomor 02/PKS/HKU/2019,” tutupnya.***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button