BANTENRAYA.CO.ID – Kabar mengenai oknum anggota polisi dan polwan di Kota Cilegon yang diduga selingkuh telah menjadi perbincangan hangat.
Dalam menghadapi laporan tersebut, Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Wakapolres Cilegon, Kompol Rifki Seftirian Yusuf, menyatakan bahwa kejadian tersebut adalah kenyataan yang tidak bisa dielakkan.
Sebagai respons, pihak berwenang telah memanggil pihak terkait untuk menjalani proses pemeriksaan oleh Bagian Propam.
BACA JUGA: Sepeda Listrik Paling Murah dan Awet Merek Apa? Cek Rekomendasi dan Harga Terbaiknya
Rifki Seftirian Yusuf menegaskan bahwa pihak Polres Cilegon tidak akan menutupi atau melindungi oknum-oknum yang melanggar kode etik Kepolisian.
“Kejadian tersebut memang benar terjadi, dan juga yang bersangkutan keduanya sudah kami panggil dan kami periksa di bagian Propam,” kata Rifki Seftirian Yusuf kepada Bantenraya.co.id.
Pihak kepolisian juga ingin menjelaskan bahwa tidak ada upaya dari Polres Cilegon untuk menyembunyikan atau melindungi oknum-oknum polisi yang terlibat dalam dugaan selingkuh tersebut.
BACA JUGA: Indonesia jadi Negara Pengekspor Sepatu Terbesar Ke-3 di Dunia, di bawah Tiongkok dan Vietnam
Sebaliknya, mereka akan bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang ada.
IPTU Sigit Dermawan, Humas Polres Cilegon, juga membenarkan bahwa pemeriksaan sudah dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Mengenai identitas oknum anggota polisi dan polwan di Kota Cilegon yang diduga selingkuh, belum diketahui lebih jelas.
BACA JUGA: Inilah Panduan Untuk Perayaan Hari Santri Tahun 2023 yang Baru Diterbitkan Kemenag
Namun diketahui oknum anggota Polres Cilegon tersebut berinisial AN, sedangkan oknum Bhayangkari berinisial NR.
Dengan demikian, pihak berwenang dapat mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
Dalam kondisi ini, kasus dugaan selingkuh antara polisi dan polwan di Kota Cilegon terus menjadi sorotan.
BACA JUGA: Dapatkan Peti Harta Karun di Misi Kelompok Gopay Mission di Aplikasi Gojek, Begini Cara Ikutannya
Pihak berwenang akan menjalani proses hukum dan menindak tegas apabila ada pelanggaran kode etik atau hukum yang terbukti.
Semua pihak diingatkan untuk menjunjung tinggi etika, integritas, dan tindakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama bagi mereka yang berkecimpung dalam penegakan hukum.***