BANTENRAYA.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu asuransi yang digelontorkan pemerintah.
Tujuan adanya BPJS Ketenagakerjaan salah satunya adanya adalah memberikan perlindungan kepada para pekerja.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan bukan saja perlindungan kecelakaan dan meninggal.
Ada juga jaminan hari tua dan pensiun yang disediakan.
Lalu bagaimana cara pencariannya?, termasuk apakah bisa dilakukan secara online.
BACA JUGA: Ini Syarat dan Cara Klaim Asuransi Jiwa Berdasarkan Risikonya, Mudah Tidak Ribet
Dalam artikel ini akan dibahas bagaimana pencarian yang bisa dilakukan para pekerja.
Dimana, juga disampaikan beberapa persyaratan dan caranya secara online.
Dikutip BantenRaya.Co.Id dari berbagai sumber pada Minggu 7 Mei 2023, berikut cara untuk pencairan online BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan Untuk pencairan BPJS ketenagakerjaan atau klaim JHT bagi pekerja yang resign atau mengalami PHK.
Ini dokumen yang harus disiapkan:
BACA JUGA: Bisa Minimalkan Kerugian, Berikut Manfaat Jika Anda Punya Asuransi
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan E-KTP
2. Buku Tabungan (nomor rekening dan masih aktif)
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja,
5. Surat Pengalaman Kerja,
6. Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
7. NPWP (jika ada)
8. Foto Diri terbaru (tampak depan)
9. Lihat Foto Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui aplikasi dan website resmi(Dok BPJS Ketenagakerjaan)
Sementara bagi peserta yang memasuki usia pensiun, perbedaannya adalah harus melampirkan surat keterangan pensiun.
Selebihnya, persyaratan klaim JHT sama dengan pekerja yang resign atau mengalami PHK.
Untuk pengajuan online, semua dokumen persyaratan harus dalam bentuk file yang sudah di-scan menggunakan scanner (usahakan bukan scan dari HP).
Pastikan semua dokumen sudah lengkap.
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja yang lebih dari satu lembar, maka unggah dokumen tersebut menjadi satu file PDF.
Anda bisa langsung melakukan pendaftaran antrian online BPJS Ketenagakerjaan.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat website:
Akses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dengan cara ini, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Untungkan Perekonomian Cilegon, 600 Orang Bakal Hadir dalam Rombongan Walikota di Apeksi
Berikut langkah-langkah atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat website lapakasik:
1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Mengisi data diri yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
5. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
6. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
7. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang melalui email.
8. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara online sesuai jadwal pada notifikasi untuk verifikasi data.
9. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.
BACA JUGA: Termasuk Anak Presiden Gibran, Ini Agenda Lengkap 24 Walikota dalam Apeksi di Cilegon
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO
Pengajuan pencairan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta.
Namun demikian, peserta harus melakukan pembaruan data di aplikasi JMO.
Nantinya, para peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service.
Kemudian dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan.
Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO:
BACA JUGA: Termasuk Anak Presiden Gibran, Ini Agenda Lengkap 24 Walikota dalam Apeksi di Cilegon
1. Buka aplikasi JMO dan login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
2. Setelah muncul ke halaman utama, klik menu “Pengkinian Data”;
3. Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika semua datanya sudah benar klik “Sudah”.
4. Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta.
5. Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah.
6. Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail.
7. Masukkan data NPWP dan rekening bank.
8. Isi data kependudukan dan data tambahan dan kontak darurat.
9. Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang telah dimasukan saat proses pengkinian data tadi.
10. Jika sudah benar, klik “Konfirmasi” dan proses pengkinian data telah selesai. Klik menu “Jaminan Hari Tua”.
11. Lalu klik “Klaim JHT” Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, peserta tinggal memilih alasan pengajuan klaim.
12. Setelah itu akan muncul data kepesertaan. Jika sudah sesuai, klik “Selanjutnya”.
13. Peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah.
14. Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik “Selanjutnya”.
16. Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT.
17. Jika sudah sesuai klik “Konfirmasi” dan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai. ***