Trending

Inilah 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Dalam Islam

BANTENRAYA.CO.ID – Zakat merupakan salah satu rukun Islam diwajibkan bagi umat muslim yang mampu menjalankannya.

Kata zakat banyak disebutkan di dalam Al-Quran, hal ini menunjukkan pentingnya umat muslim untuk menunaikannya, Allah melalui firmannya, mengajarkan umat untuk tak hanya meminta namun juga membiasakan memberi, apalagi ketika mendapat rezeki.

Selama ini zakat umumnya dibagikan melalui amil atau seseorang yang ditugaskan dalam pembagian zakat. Ada juga yang berpendapat bahwa zakat boleh langsung dibagikan sendiri kepada golongan orang yang berhak menerima zakat.

Meski demikian, hal itu boleh dilakukan jika tidak ada amil zakat atau amil tersebut terbukti tidak amanah.

BACA JUGA: Kapan Lebaran? Simak Jadwal dan Link Live Streaming Sidang Isbat 1 Syawal 1444 H/ Lebaran 2023

Memberi kepada mereka yang membutuhkan juga merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah didapat.

Dalam surat At-Taubah ayat 103 Allah SWT menyerukan umat untuk membayar zakat yang memberi banyak manfaat bagi orang banyak.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)

Perintah untuk memberikan zakat juga termaktub dalam surat At Taubah ayat 60 yang berbunyi:

BACA JUGA: Sidang Isbat 1 Syawal 1444 H Jam Berapa? Simak Jadwal Beserta Penjelasannya

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana.”

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button