Inilah Sanksi Perusahaan yang Tidak Memberikan THR Kepada Karyawan

b 3
sanksi perusahan yang tidak memberikan THR (freepik/freepik)

BANTENRAYA.CO.ID – Simak sanksi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan.

THR (Tunjangan Hari Raya) adalah upah yang berhak diterima oleh karyawan menjelang hari raya keagamaan.

Berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang THR wajib dibayarkan secara penuh kepada pegawai/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Bacaan Lainnya

Bagi pemilik perusahaan pun diwajibkan untuk membayarkan THR kepada para pegawai/buruhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Masih Berlaku! Kode Promo Voucher Grab Hari Ini Selasa, 4 April 2023 Berpergian Jadi Lebih Hemat

Melalui konferensi pers yang berlangsung secara virtual pada 28 Maret 2023, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa sanksi akan diterima oleh perusahaan nakal yang membayarkan THR secara mencicil atau bahkan tidak sama sekali tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Apabila perusahaan tidak membayar THR kepada karyawan maka akan diberikan sanksi, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pemberhentian sementara atau seluruh alat produksi.

“Selain bisa juga dikenakan sanksi yaitu pembekuan kegiatan usaha, kita berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi, oleh karena itu perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada,” jelasnya.

Sedangkan untuk besaran THR yang diterima karyawan adalah pegawai/buruh yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih secara terus menerus.

Baca juga: Promo Meledak! 19 Kumpulan Voucher Gojek 4 April 2023 Siap Antar Kamu Belanja Kebutuhan Lebaran

Besaran THR yang diterima oleh pegawai berbeda-beda dengan ketentuan yang berlaku. Bagi pegawai yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Kemudian, bagi pegawai yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus namun masa kerjanya masih di bawah 12 bulan maka akan diberikan THR secara proporsional sesuai hitungan masa kerja (bulan)/ 12 x 1 bulan upah.

Itulah informasi terkait sanksi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan.***

 

Pos terkait