SERANG, BANTEN RAYA- Bupati Pandeglang Irna Narulita meminta izin-izin yang berhubungan langsung dengan masyarakat bisa dikembalikan ke daerah. Mantan anggota DPR RI itu menilai, sejumlah perizinan yang ditarik ke pemerintah pusat dan provinsi justru menghambat jalannya pembangunan dan pengembangan wilayah.
Hal itu disebutnya juga malah menghambat semangat reformasi birokrasi yang didengungkan pemerintah. Ia mencontohkan soal izin tambang pasir galian C yang diwajibkan mengurus izin ke pemerintah pusat.
“Izin-izin kembalikan kepada kami. Kalau kata orang Sunda mah teungteuingeun (keterlaluan). Hal-hal yang katanya mau reformasi birokrasi tapi malah menghambat jalannya reformasi birokrasi,” ujar Irna saat diwawancara di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (27/6/2022).
Ia menuturkan, penarikan izin itu juga membuat bingung masyarakat di lapangan. Misalnya terkait wilayah hukum laut yang saat menginjakkan kaki di wilayah pantai sudah menjadi kewenangan pemprov. Akan tetapi yang menjadi permasalahannya, masyarakat tak mengetahui hal teknis seperti itu, mereka hanya tahunya dan mengadu ke bupati/walikota.
“Ada hal-hal teknis yang harus diselesaikan. (Urusan) laut sudah 6 tahun ini belum signifikan penanganannya. Nelayan perlu ada jeti dan sebagainya, nggak bisa merapat karena enggak ada dermaga dan sebagainya, harus difasilitasi,” katanya.
Jika memang pembatasan kewenangan harus dilakukan, kata dia, maka seharusnya wilayah Banten Selatan bisa kembali prioritas dalam urusan penganggaran. Hingga saat ini, disparitas antar daerah di Provinsi Banten di usianya yang ke-22 tahun masih saja terjadi.
“Kami mohon diperhatikan, karena panjang pantai se-Provinsi Banten setengahnya ada di Kabupaten Pandeglang, mau dikemanakan nelayan kami?,” ungkapnya.
Irna juga menegaskan, Kabupaten Pandeglang untuk menjadi prioritas juga dilihat dari fakta jika wilayahnya menempati urusan kedua sebagai daerah terluas di Banten setelah Kabupaten Lebak. Bahkan, Pandeglang menjadi penyumbang udara terbersih di Banten.
“Komoditas pertanian juga dari Pandeglang dan Lebak, jadi sudah sewajarnya kami mendapat perhatian dari pemerintah pusat dan Pemprov Banten. Kami ingin sejajar dengan Tangerang, kami ingin sejajar dengan Serang,” tuturnya.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pada dasarnya soal kewenangan pemerintah daerah telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Agar bisa berjalan optimal, pihaknya mengajak semua pihak untuk duduk bersama memformulasikan agar pelayanan bisa diberikan secara cepat. “Mempermudah layanan kita kepada masyarakat termasuk ke dunia usaha,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses pelayanan perizinan yang cepat juga menjadi perhatiannya setelah menghadiri Musyawarah Nasional Khusus (Munasus) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) belum lama ini.
“Dalam agenda kerjanya membutuhkan layanan cepat, tentu akan berupaya memfasilitasi itu. Terkait dengan izin dan seterusnya,” katanya. (dewa)