BANTENRAYA.CO.ID – Wisuda di tingkat TK hingga SMA menjadi polemik, dan banyak dikeluhkan oleh orangtua siswa yang dinilai memberatkan.
Bahkan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mendapat banyak protes soal wisuda di sekolah.
Menanggapi hal itu, pemerintah akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang wisuda dari TK hingga SMA.
Dikutip dari laman resmi Kemendikbud.go.id, berikut isi surat edaran yang diterbitkan Kemendikbudristek, pada 23 Juni 2023.
Baca Juga : Walikota Syafrudin Tanggapi Soal Permasalahan Wisuda di Jenjang Pendidikan Dasar
Adanya SE Nomor 14 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Sekjen Kemdikbud Ristek, Suharti, berisi imbauan kepada dinas provinsi, kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di Indonesia.
Dalam edaran tersebut, Kemdikbud tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah, sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus.
Kemudian, wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan, dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua murid.
Selain itu, Kemendikbud juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan, bersama komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan kegiatan, dengan melibatkan orang tua siswa.
Pelibatan orangtua siswa, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Kemdikbud juga meminta kepala dinas pendidikan baik provinsi, kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.
Selain itu, Kemendikbud meminta agar, Dinas Pendidikan dapat terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu warganet memperdebatkan soal wisuda yang dilaksanakan anak-anak TK sampai dengan SMA.
Perdebatan soal polemik Wisuda itu, muncul pertama kali dari unggahan akun Twitter Schoolfess pada 12 Juni 2023 yang mengunggah cuitan
Adapun isinya yaitu Kembalikan wisuda hanya untuk lulus kuliah. TK, SD, SMP, dan SMA tidak perlu wisuda. ***