Trending

Jadi Terpidana, Kekasih Mario Dandy Tak Boleh Dijenguk

BANTENRAYA.CO.ID – AG (15) kekasih Mario Dandy Satrio resmi menjadi tahanan di di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

Terpidana anak kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora ini divonis 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan ditingkat Pengadilan Tinggi.

AG telah dieksekusi ke LPKA Tangerang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPH), pada Rabu 21 Juni 2023, kemarin.

Kepala LPKA Tangerang, Setyo Pertiwi membenarkan jika AG telah menjadi warga binaan di LPKA Tangerang.

Baca Juga : Ayah David Ozora Ternyata Pernah Didatangi Pihak Mario Dandy, Minta Agar Tidak Dikasuskan

“(Kondisi AG) Sehat, AG mulai masuk (LPKA) hari Rabu kemarin. Jadi masih masa pengenalan lingkungan, karena memang sama, kami perlakukan sama,” katanya kepada awak media, Jumat 23 Juni 2023.

Setyo menjelaskan untuk saat ini AG tidak boleh dijenguk oleh siapapun, termasuk keluarga selama dua pekan.

“Selama 14 hari pertama harus menjalani masa orientasi, tidak boleh dibesuk hanya mengikuti kegiatan pendampingan mempersiapkan anak tersebut (AG) masa peralihan dari luar, kemudian harus menjalani pidana,” jelasnya.

Setyo menegaskan selama proses pengenalan itu, AG akan dilakukan pendampingan asesmen dan pendampingan psikologi oleh wali asuhnya.

Baca Juga : Ayah David Teriaki Mario Dandy Didalam Ruang Sidang: Penguasa Jaksel

Selain itu juga, Setyo menerangkan pihaknya akan melakukan assessment kebutuhan dan asesmen resiko.

Assessment kebutuhan diantaranya memutuskan AG melanjutkan sekolahnya atau seperti apa.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button