Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Langsung di Tangkap Polisi

FotoJet 8

BANTENRAYA.CO.ID – Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Pasca ditetapkan tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani mengatakan penyidik telah menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka,” katanya.

Baca Juga : BREAKING NEWS! Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

Djuhandhani menjelaskan Panji Gumilang merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

“Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00,” jelasnya.

Djuhandhani mengungkapkan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.

“Pada pukul 21.15 penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan,” ungkapnya.

Baca Juga : BREAKING NEWS! Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

Meskipun demikian, Djuhandhani menyatakan pihaknya belum menentukan apakah akan melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.

“Kami masih memiliki waktu 1×24 jam untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

Diketahui, Panji Gumilang bakak dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga : VIRAL! Video Diduga Panji Gumilang Gagal Ngajak Gituan ke Santriwati, Padahal Sudah Bawa Handuk

Selain itu, penyidik Bareskrim saat ini juga tengah melakukan penyelidikan dalam sejumlah kasus lainnya terhadap Panji Gumilang.

Kasus lainnya yaitu dugaan penyelewengan dana zakat, korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima Pondok Pesantren Al Zaytun hingga pencucian uang. ***

Pos terkait