BANTENRAYA.CO.ID – Pengacara Razman Arif Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea.
Menanggapi penetapan tersangka itu, Razman Arif Nasution memberikan jawaban dengan menggunggah video dalam instahramnya, @razmannasution, Kamis 6 April 2023.
Dalam video tersebut, Razman Arif Nasution menjelaskan panjang lebar mengenai kasus yang ditanganinya dan penetatapan dirinya sebagai tersangka.
Bahkan, Razman Arif Nasution membawa-bawa kasus Irjen Ferdy Sambo dan Irjen Tedy Minahasa.
Baca Juga : Wagub Jatim Emil Dardak Positif Covid-19, Ini Gejalanya
Razman Arif Nasution mengatakan, dirinya telah mendapat banyak tawaran dari rekan sesama penacara untuk mendanpinginya dalam kasus itu.
Namun, kata Razman Arif Nasution, dirinya telah menunjuk organisasi Peradi Bersatu sebagai kuasa hukumnya.
Razaman Arif Nasution mengaku santai dan biasa saja setelah dirinya dan kliennya, Iqlim Kim dietetapkan sebagai tersangka.
Karena, menurut dia, dirinya sudah mengetahui dari penyidik sebelum penetapan tersangka itu viral.
Baca Juga : Banyak Sembuhkan Orang dengan Pengobatan Tradisional, Ida Dayak: Saya Manusia Biasa
“Biarkan saja, nanti ada waktunya saya akan bicara ke media dengan terang benderang mulai dari A sampai Z,” tegasnya.
Razman Arif Nasution juga mengaku sudah menduga dirinya dan kliennya, Iqlima Kim dijadikan tersangka.
“Apakah saya terkejut, tidak. Kenapa saya tidak terkejut karena saya sudah menduga, something wrong, tapi biarlah itu berproses,” ungkapnya lagi.
Razman Arif Nasution mengatakan, tim luasa hukumnya sedang menelaah dan mempelajari penetapan dirinya sebagai tersangka.
Baca Juga : Keren! 6 Rekomendasi Hotel Murah di Yogyakarta Yang Wajib Didatangi Ketika Berlibur
Dalam klarifikasinya itu, Razman Arif Nasution membawa-bawa nama presiden, wakil presiden dan kapolri.
Menurut dia, presiden, wakil presiden dan kapolri serta masyarakat telah belajar banyak dari kasus penyelahgunaan kewenangan oleh Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo dan Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Tedy Minahasa.
“Saya percaya kasus Ferdy, Tedy Minahasa dan lain-lain untuk jadi pembelajaran kita semua betapa polisi atau penegak hukum, institusi penegak tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya, abuse of power atau abuse autority. Kita akan uji,” tegasnya. ***