Jadi TKW Ilegal di Arab Saudi, Wanita asal Kota Serang Disiksa dan Tak Diberi Makan

IMG20230612144342

BANTENRAYA.CO.ID – MYS (34) wanita asal Kasemen, Kota Serang yang bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) secara ilegal di Arab Saudi, mendapatkan penyiksaan dan tak diberi makan oleh majikannya.

MYS berangkat menjadi TKW di Arab Saudi secara ilegal pada Maret 2022, melalui penyalur berinisial WR (50) yang juga warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Tak tahan disiksa oleg majikannya, TKW asal Kota Serang itu akhirnya melarikan diri, dan meminta pertolongan kedutaan besar Indonesia di Arab Saudi.

Bacaan Lainnya

Dengan dibantu dari kedutaan besar Indonesia, TKW asal Kota Serang itu akhirnya bisa kembali ke kampung halamannya pada April 2023.

Baca Juga : Cara Licik Eks Pejabat BRI, Tak Bikin Panik Nasabah Meski Kehilangan Saldo Tabungan Rp8,5 Miliar

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Herwanto mengatakan setibanya di Kota Serang, korban melaporkan WR ke polisi.

“Pada Minggu 11 Juni 2023, kami berhasil menangkap pelaku WR. Pelaku merupakan perekrut dan mengantarkan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke Bandara,” katanya.

Sofwan menjelaskan dari keterangan korban, WR mengiming-imingi pekerjaan di Arab Saudi dengan upah besar.

“Ditawari pekerjaan oleh W diluar negeri. Bahkan, W mengiming-imingi gaji yang cukup besar Rp13 juta per bulan,” jelasnya.

Baca Juga : Eks Pejabat BRI Bobol Tabungan Nasabah Prioritas Senilai Rp8,5 Miliar

Namun, Sofwan mengungkapkan setelah bekerja di Arab Saudi, korban justru tak di gaji, dan mendapatkan siksaan.

“Di Saudi Arabia mengalami kondisi yang kurang baik di Saudi Arabia, korban mengalami kekerasan fisik, tidak mendapat gaji serta tidak mendapatkan makan,” ungkapnya.

Sofwan menegaskan, saat penangkapan tersangka WR, Polisi menemukan 21 paspor dan Kartu Keluarga (KK) para korban TTPO.

Baca Juga : Tersangka Kasus Korupsi Bank Himbara Rp8,5 Miliar, Segera di Sidang

“Hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku telah berangkatkan kurang lebih 21 orang,” tegasnya.

Sofwan menegaskan WR akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Masih dilakukan pendalaman untuk menangkap pelaku lainnya, karena tindak pidana ini tidak bisa seorang diri, terorganisir,” tegasnya. ***

Pos terkait