Jangan Kaget, Besaran Tukin ASN Pemprov Banten Berbagai Jabatan, Ada yang Bisa Beli Mobil Setiap Bulan

Anggaran pendidikan Kota Serang
Ilustrasi. Anggaran pendidikan yang dialokasikan Pemkot Serang bakal melebihi amanat pemerintah pusat di 2024 mendatang. (Pixabay/EmAji)

BANTENRAYA.CO.ID – Aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten memiliki sejumlah sumber penghasilan bukan hanya dari gaji namun juga tunjangan, seperti tunjangan kinerja (tukin).

Bahkan, nilai tukin ASN Pemprov Banten kini terkadang memiliki nilai yang lebih besar dari besaran gaji itu sendiri.

Untuk mengetahui nilai tukin ASN Pemprov Banten per kelas jabatan simak artikel ini hingga tuntas.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: KECE PARAH! 4 Rekomendasi Tempat Wisata di Garut yang Berbaur Dengan Alam

Dikutip Bantenraya.co.id dari laman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemberian tunjangan atau tambahan penghasilan ASN telah diatur oleh pemeirntah.

Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011.

Kemudian juga terdapat dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011.

BACA JUGA: 10 Tempat Wisata di Kuningan Jawa Barat, Full Nuansa Alam untuk Healing yang Sempurna

Sementara untuk di daerah mekanisme pemberian tukin atau tambahan penghasilan ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Tukin sendiri didefinisikan sebagai tunjangan yang diberikan kepada ASN yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.

Dengan demikian, biasa saja besarannya tukin yang diterima ASN berbeda setiap bulannya karena akan diperoleh sesuai dengan capaian kinerjanya.

BACA JUGA: Kota Serang Rujuk 27 Pasien ODGJ ke RSJ Marzuki Mahdi Bogor, Kadinkes: Mudah-mudahan Mereka Pulang Jadi Pengusaha 

Beberapa komponen penilaian yang digunakan untuk capaian kinerja itu misalnya saja dilihat dari jumlah kehadiran.

Adapun prinsip pemberian tukin harus memenuhi 2 unsur, pertama adalah efisiensi/optimalisasi dari pagu anggaran belanja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Kedua yakni equal pay for equal work atau bisa diartikan pemberian besaran tukin sesuai dengan harga jabatan dan pencapaian kinerja.

BACA JUGA: The Good Bad Mother Episode 12 Sub Indo: Spoiler dan Link Nonton Full HD Bukan Bilibili, Dramaqu dan LK21

Besaran Tukin ASN Pemprov Banten per Bulan

Tukin ASN Pemprov Banten
Ilustrasi. Berikut besaran gaji ke-13 yang bisa didapatkan ASN Pemprov Banten per bulannya. (Freepik.com/jcomp)

Kebijakan pemberikan tukin telah diterapkan Pemprov Banten dan tertuang serta dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2019.

Rincian besarannya terdiri atas pejabat eselon I (sekda) Rp76,5 juta. Pejabat eselon II/a yaitu asisten daerah Rp 55 juta, staf ahli gubernur Rp40 juta.

Selanjutnya, Kepala Bappeda, Inspektorat, BPKAD dan Bapenda sebesar Rp55 juta.

BACA JUGA: Terra Coffe, Isi Waktu Santai Liburan ke Coffeeshop Nuansa Estetik di Merak, Cilegon

Sementara, Kepala OPD lainnya Rp47 juta. Berikutnya, eselon II/b yaitu Kepala Biro Hukum dan Biro Adpem menjadi Rp40 juta dan lainnya Rp28 juta.

Selanjutnya pejabat Eselon III/a Rp30 juta, jabatan tersebut meliputi Sekretaris Bappeda, Inspektorat, BPKAD, Bapenda dan Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum.

Lalu Inspektorat Pembantu Wilayah di lingkungan Inspektorat serta Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan pada Bappeda. Kemudian, pejabat eselon III/b sebesar Rp26 juta.

BACA JUGA: Profil Alfi Damayanti, Karyawati yang Diajak Staycation oleh Bos Demi Perpanjang Kontrak Kerja Lengkap dengan Akun TikTok dan IG

Pejabat eselon IV/a meliputi Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda Rp20 juta. Sementara OPD lainnya Rp19 juta, Kepala Sekolah Rp14 juta.

Lalu untuk pejabat eselon IV/b (Kasubag TU sekolah) Rp13,5 juta. Jabatan fungsional umum golongan IV/d Rp9,5 juta, golongan IV/c Rp9,250 juta.

Golongan IV/b Rp 9 juta, golongan IV/a Rp8,750 juta. Golongan III/d Rp 8,50 juta, golongan III/c Rp8,25 juta, golongan III/b Rp8 juta dan golongan III/a Rp7,9 juta.

BACA JUGA: Bejad, Mahasiswa di Kota Serang Cabuli Bocah Perempuan Berusia Lima Tahun

Kemudian, golongan II/d Rp6,1 juta, golongan II/c Rp6 juta, golongan II/b Rp5,9 juta dan golongan II/a Rp5,8 juta. Sementara untuk golongan I/d sampai I/a besarnya sama yaitu Rp5 juta.

Dengan besaran tukin tersebut beberapa ASN dengan golongan dan jabatan tertentu bisa membeli mobil setiap bulannya.

Di beberapa market place, mobil bekas sudah tersedia dan bisa dibeli mulai dari harga sekitar Rp20 jutaan. ***

Pos terkait