Jangan Kaget, Besaran Tukin ASN Pemprov Banten Berbagai Jabatan, Ada yang Bisa Beli Mobil Setiap Bulan
Beberapa komponen penilaian yang digunakan untuk capaian kinerja itu misalnya saja dilihat dari jumlah kehadiran.
Adapun prinsip pemberian tukin harus memenuhi 2 unsur, pertama adalah efisiensi/optimalisasi dari pagu anggaran belanja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Kedua yakni equal pay for equal work atau bisa diartikan pemberian besaran tukin sesuai dengan harga jabatan dan pencapaian kinerja.
BACA JUGA:Â The Good Bad Mother Episode 12 Sub Indo: Spoiler dan Link Nonton Full HD Bukan Bilibili, Dramaqu dan LK21
Besaran Tukin ASN Pemprov Banten per Bulan
Kebijakan pemberikan tukin telah diterapkan Pemprov Banten dan tertuang serta dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2019.
Rincian besarannya terdiri atas pejabat eselon I (sekda) Rp76,5 juta. Pejabat eselon II/a yaitu asisten daerah Rp 55 juta, staf ahli gubernur Rp40 juta.
Selanjutnya, Kepala Bappeda, Inspektorat, BPKAD dan Bapenda sebesar Rp55 juta.
BACA JUGA:Â Terra Coffe, Isi Waktu Santai Liburan ke Coffeeshop Nuansa Estetik di Merak, Cilegon
Sementara, Kepala OPD lainnya Rp47 juta. Berikutnya, eselon II/b yaitu Kepala Biro Hukum dan Biro Adpem menjadi Rp40 juta dan lainnya Rp28 juta.
Selanjutnya pejabat Eselon III/a Rp30 juta, jabatan tersebut meliputi Sekretaris Bappeda, Inspektorat, BPKAD, Bapenda dan Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum.