BANTENRAYA.CO.ID – Pedagang di Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang bakal ditata.
Penataan pedagang PIR ini dalam rangka menghadapi hari ulang tahun (HUT) ke-16 dan HUT ke-78 Republik Indonesia.
Diharapkan penataan pedagang PIR ini mengurangi kesemrawutan dan kemacetan di ruas jalan-jalan seputar PIR.
BACA JUGA:koPPDI Kota Serang Sebut Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Serang Belum Maksimal
Asda II Kota Serang Yudi Suryadi mengatakan, penataan pedagang PIR diinstruksikan oleh pimpinan Pemkot Serang, karena banyak kritik dan saran masyarakat.
“Karena ada momen HUT Kota Serang, HUT RI ini supaya segera OPD terkait untuk melakukan penataan pedagang, supaya arus lalulintas di jalan seputar Pasar Rau bisa lancar,” ujar Yudi Suryadi, kepada Bantenraya.co.id, Selasa 18 Juli 2023.
Menurut Yudi Suryadi, kondisi pedagang PIR di luar sudah crowded, lantaran hingga memakan badan jalan.
“Posisinya agak crowded ya khususnya banyak pedagang yang memakan badan jalan,” ucap dia.
Yudi Suryadi menuturkan, penataan pedagang PIR program jangka pendek, namun bila berhasil bisa dilanjutkan.
“Itu jangka pendek. Tapi kalau berhasil bisa dilanjutkan. Karena ini perintah yang cepat,” katanya.
BACA JUGA:Dindikbud Kota Serang Beri Peringatan Keras saat MPLS, Begini Katanya
Yudi Suryadi menegaskan, penataan pedagang PIR di luar bukan direlokasi, jika direlokasi memerlukan proses yang lama.
“Kalau ini penataan supaya arus lalulintas jalan seputar Pasar Induk Rau lancar,” tegas Yudi Suryadi.
Yudi Suryadi menyebutkan, titik-titik pedagang PIR yang akan direlokasi diantaranya di Jalan Cinanggung, dan Blok Cangkir.
“Pertama yang ada di arah Cinanggung. Blok Cangkir. Terus yang dari arah Sumur Pecung,” sebut dia.
Yudi Suryadi mengaku pihaknya pun mengundang PT Pesona Banten Persada untuk penataan pedagang PIR ini.
“Supaya membantu pedagang yang di dalamnya merapikan. Di luar dan dalam. Biar jangan luar tertib, dalam juga harus tertib,” tuturnya.
Yudi Suryadi berharap PT Pesona Banten dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lakukan sosialisasi dan komunikasi.
Karena penataan pedagang PIR akan dilakukan sosialisasi pada 23 Juli 2023.
“Rencana kita sosialisasikan tanggal 23 Juli. Tanggal 24 sampai 31 pembenahan, sehingga di awal Agustus sudah bersih,” ungkap Yudi Suryadi.
BACA JUGA:Lapak PKL Pasar Lama Kota Serang Dibongkar
“Kalau bisa mah sebelum rencana aksi dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sudah clear dulu itu kan lebih bagus,” sambungnya. ***