Trending

Jelang Idul Adha, Komplotan Pencuri Kerbau Beraksi di Serang

Sementara itu, AKP Dedi Mirza mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui dua pelaku yaitu EM dan IS merupakan residivis kasus pencurian hewan ternak. Keduanya telah beberapa kali melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Serang.

“Para pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Serang,” katanya

Dedi menambahkan kelima pelaku memiliki peran yang berbeda. EM dan SU mengambil kerbau dari kandang, sementara AN dan IS mengawasi situasi sedangkan SA memiliki tugas mengemudikan truk. “Mereka punya peran masing-masing. Eksekutornya tersangka EM dan SU,” tambahnya.

Dedi menegaskan kerbau hasil curian biasanya dijual kepada penadah di daerah Tangerang. Untuk harga satu ekor kerbau curian tergantung dari ukuran. Untuk kerbau berukuran besar, dihargai sekitar Rp 8 juta.

“Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button