SERANG, BANTEN RAYA- Gubernur Banten dimungkinkan tetap bisa melakukan pelantikan terhadap para pejabat eselon di lingkup Pemprov Banten, meski sebentar lagi akan lengser alias habis masa jabatannya. Syaratnya, Ia harus terlebih dahulu mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Seperti diketahui, pelaksanaan mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah diatur dalam pasal 71 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Undang-undang itu mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Dalam aturan tersebut disebutkan jika kepala daerah memiliki masa larangan untuk melaksanakan mutasi dan rotasi pejabat. Untuk waktunya sendiri adalah enam bulan sebelum masa jabatan berakhir kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Seperti diketahui, adapun akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy akan berakhir pada 12 Mei 2022. Jika dihitung 6 bulan sebelum (AMJ), maka larangan itu mulai berlaku sejak 12 November 2021.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, bahwa dirinya masih dimungkinkan untuk melakukan pelantikan meski secara aturan normatif sudah tidak diperkenankan. Saat ini dirinya sedang berkomunikasi dengan Kemendagri terkait kemungkinan tersebut.
“Kemendagri minta izin dan dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) juga, apakah boleh dilantik oleh gubernur yang tinggal 3 bulan ini,” ujar Gubernur WH, Selasa (15/2).
Mantan anggota DPR RI itu menuturkan, dirinya meminta izin tersebut dilakukan karena saat ini pihaknya telah merampungkan proses lelang jabatan untuk posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Ia optimistis Kemendagri akan memberikan izin karena hal seperti itu biasanya tak dipermasalahkan oleh pusat.
“Biasanya waktu jadi Walikota (Tangerang) ngelantik sekda boleh, dan jangan diterjemahkan pada pikiran-pikiran tafsir politik,” katanya.
Diungkapkannya, untuk saat ini izin yang diajukan ke Kemendagri adalah untuk pelantikan kepala DPUPR yang memang telah rampung proses seleksi lelang jabatan. “Laporan dari timnya itu (seleksi calon kepala DPUPR telah rampung),” ungkapnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, setelah melewati tahapan seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, tercatat ada tiga nama calon kepala DPUPR dengan nilai tertinggi yang diajukan ke gubernur. Ketiganya adalah Arlan Marzan, Didik Purwanto dan Isvan Taufik.
“Itu berdasarkan hasil rekapitulasi nilai seluruh tahapan sesuai berita acara Pansel JPT Pratama nomor 024-PANSEL.JPTP/2022,” tuturnya. (dewa/rahmat)