Trending

Jemaah Haji Bisa Ajukan Pulang Lebih Awal dan Pengajuan Waktu Pulang Menjadi Mundur

BANTENRAYA.CO.ID – Jemaah haji Indonesia dengan kondisi tertentu dapat mengajukan tanazul atau pulang lebih awal dan pulang lebih akhir.

Ketentuan tanazul adalah pengajuan jemaah haji pulang lebih cepat dari jadwal yang seharusnya.

Ataupun pengunduran waktu pulang jemaah haji yang seharusnya mungkin lebih awal menjadi mundur.

BACA JUGA : Arab Saudi Resmi Umumkan Kuota Haji tahun 2024, Segini Jumlahnya

Pengajuan tanazul tahun 2023 berlaku bagi jemaah haji lansia.

Seiring dengan program pemerintah yang mencanangkan haji ramah lansia.

“PPIH Arab Saudi memberikan kesempatan kepada jemaah lansia terutama jemaah lansia risiko tinggi untuk dapat pulang ke Tanah Air lebih awal dari jadwal yang ditetapkan,” kata Dodo Murtado, Koordinator Media Center Haji PPIH Pusat.

BACA JUGA : Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia di Makkah Bertambah, Cek Nama-namanya di Sini

Dikutip Bantenraya.co.id dari laman kemenag.go.id, Minggu 9 Juli 2023, terdapat dua cara puntuk mengajukan tanazul.

Pertama, petugas PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi bisa menyampaikan beberapa nama jemaah haji yang akan ditanazulkan, berdasarkan informasi dari tenaga kesehatan bahwa jemaah tersebut harus dipulangkan sesegera mungkin karena kondisi kesehatannya yang butuh penanganan intensif di Tanah Air.

BACA JUGA : Jemaah Haji Banten Pulang ke Indonesia Dapat 10 Liter Zamzam

Kedua, jemaah haji bisa mengajukan secara tertulis kepada PPIH yang bertugas melakukan pelayanan kedatangan dan kepulangan di Daker Makkah maupuh Madinah dengan mencantumkan alasan tanazul tersebut.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button