Trending

Jual Tanah Warga, Kades Carita Ditangkap

Uang Digunakan untuk Modal Pilkades

SERANG, BANTEN RAYA- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Banten menahan Uci Sanusi (65), Kepala Desa Carita, Kabupaten Pandeglang atas dugaan kasus mafia tanah. Uci diduga telah menjual tanah warganya seluar 1,2 hektare. Uang hasil penjualan tanah itu digunakan untuk modal pencalonan kepala desa (pilkades).

Selain kepala desa, polisi juga menahan Suharjo (66), warga Desa Banjarmasin, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang yang juga adik ipar pemilik tanah.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan kasus mafia tanah itu bermula dari laporan Ari Indyastuti (63), warga Solo, Jawa Tengah pada Januari 2022. Korban melaporkan kedua pelaku atas dugaan penjualan tanahnya di wilayah Desa Carita seluas 1,2 hektare.

“Pada awal tahun 2022 korban kembali ke Carita dan melihat lokasi tanahnya sudah banyak bangunan. Sementara korban tidak pernah melakukan transaksi apapun kepada pemilik bangunan itu,” kata Shinto Silitonga saat ekspose di Mapolda Banten, Kamis (16/6/2022).

Shinto menambahkan, dari hasil penelusuran korban, tanah seluas 1,2 hektare dengan 44 dokumen akta jual beli (AJB), diketahui telah diperjualbelikan secara ilegal oleh Suharjo yang dibantu oleh Uci Sanusi yang juga adalah kepala desa.

“Tanah itu dijual oleh kepala desa dan adik ipar korban senilai Rp1,1 miliar. Tersangka SHJ mendapatkan uang Rp200 juta, dan sisanya untuk tersangka US kepala desa setempat,” jelasnya.

Shinto mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, modus kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka yaitu dengan memalsukan surat kuasa pengurusan lahan, menjadi surat kuasa penjualan lahan.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button