SERANG, BANTEN RAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk menggunakan hati nurani, saat menuntut para terdakwa, untuk memberikan keadilan. Hal itu diungkapkannya saat serah terima jabatan Wakajati Banten dan lima kepala kejari di Provinsi Banten.
Untuk diketahui, lima kajari di wilayah hukum Kejati Banten resmi diganti pada Kamis (23/2/2023). Pergantian kelima kajari itu dilaksanakan secara serentak di aula Kejati Banten.
Kelima Kajari yang dilantik yaitu Kajari Kabupaten Tangerang Ferry Herliyus yang menggantikan Nova Elida Saragih. Kajari Serang Muhammad Yusfidli yang menggantikan Freddy D Simanjuntak.
Kemudian, Kajari Cilegon Wahyu Widyanti yang menggantikan Ineke Indraswati. Kajari Kota Tangerang I Ketut Maha Agung yang menggantikan Erich Folanda, dan Kajari Lebak Mayasari yang menggantikan Sulvia Trisna Hapsari.
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengingatkan kelima kajari yang baru dilantik, untuk benar-benar menerapkan hati nurani dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa, dan berikan keadilan baik bagi terdakwa juga korban.
“Posisikan diri sebagai korban, bukan terdakwa,” katanya saat memberikan sambutan, Kamis (23/2/2023).
Didik mengungkapkan salah satu kasus yang sempat menjadi perhatian masyarakat dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana terkait tuntutan pidana tujuh bulan terhadap pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur di Lahat, Palembang.
“Bagaimana kalau korban adalah anak kita dan diperlakukan seperti itu? Ada apa dibaliknya? Jaksa itu wakil korban. Jaga kepercayaan publik, profesional dan dengan hati nurani (dalam menuntut-red),” ungkapnya.
Didik menjelaskan peristiwa yang terjadi di Lahat, Palembang itu harus menjadi pelajaran bagi Kajari di wilayah hukum Kejati Banten. Jangan sampai ada kajari yang rela mempertaruhkan jabatannya karena tuntutan yang mencederai rasa keadilan.
“Saya enggak mau lagi ada kenekatan, nanti bu waka (menyebut Wakajati-red) dikontrol pidum (pidana umum-red),” jelasnya.
Lebih lanjut, Didik menerangkan jika saat ini kinerja kejaksaan tengah mendapat citra yang baik, dari penegak hukum di Indonesia. Untuk itu, para Kajari harus bisa menjaga nama baik kejaksaan di masyarakat.
“Jaga nama baik kejaksaan karena ini pesan Jaksa Agung juga. Jangan mempersulit layanan publik, kalau bisa dipermudah jangan dipersulit. Bila perlu barang bukti yang ada di kejaksaan kita antar ke warga,” terangnya. (darjat)