Trending

KAMPANYE DILEMBAGA PENDIDIKAN PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Oleh : Samsuri, Anggota KPU Kabupaten Pandeglang

Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum sudah melakukan revisi aturan kampanye pemilu yang memperbolehkan dilembaga pendidikan sebagai tempat kampanye selama tidak menggunakan atribut dan mendapat izin dari penanggung jawab institusi. Revisi ini menyesuaikan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan sejumlah syarat.

Adapun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 mengubah norma Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017, yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu

Metode Kampanye

Sementara untuk metode kampanye berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023 pasal pasal 26 hampir tidak ada perbedaan Ketika pemilu tahun 2019 yaitu dapat dilakukan dengan cara diantaranya rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada publik , pemasangan alat peraga ditempat umum yang harus mengikuti aturan, melalui media sosial dan iklan media baik cetak maupun elektronik, debat pasangan calon dan kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menimbang sisi positif

Kampanye politik di lembaga pendidikan khususnya perguruan tinggi dapat membantu mendorong kontestasi yang lebih substansial. Khususnya, di lembaga pendidikan seperti perguruan tinggi, Apalagi selama ini kampanye kandidat tidak jauh dari memperbanyak publikasi citra diri, panggung-panggung hiburan maupun orasi politik. Itupun, sebagian besar bisa dibilang hanya diisi jargon-jargon kosong.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button