BANTNERAYA.CO.ID– Belakangan ini masyarakat sekitar masih hangat membicarakan pembuatan Surat ijin mengemudi (sim) yang harus memiliki sertifikat mengemudi.
Padahal pembuatan sim saja masih belum ada malah ditambah harus memiliki sertifikat pengemudi, begitulah masyarkat membicarakannya.
Lantas seperti apasih penjelasan pembuatan sim yang harus ada sertifikat mengemudi tersebut, ada yang tahu?
BACA JUGA : Alur Cerita Film Shin Kamen Rider (2023) Segera di Bioskop Indonesia: Takeshi Hongo Jadi Perantara Shocker Kuasai Dunia!Dilansir Bantenraya.co.id dari berbagai sumber, kabar pembuatan sim harus memiliki sertifikat mengemudi memang jelas adanya.
Sebab pihak Kapolri telah menerbitkan aturan cara pembuatan sim yang harus menggunakan sertifikat mengebudi terlebih dahulu.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
BACA JUGA : Cek 10 Daftar SMA Terbaik di Indonesia Berdasarkan Nilai UTBK, Ternyata Banten Menduduki Peringkat PertamaBahkan aturan tersebut menjelaskan pembuatan sim salah satunya adalah mewajibkan sertifikat mengemudi alias nyetir.
Sontak saja hal ini menjadi penyebab masyarakat bertannya-tannya, bahkan ada juga yang mengira jika pembuatan sim aja susah ditambah aturan sertifikat mengemudi, kan sangat sulit.
Namun disisi lain aturan tersebut memang jelas sangat berbeda dengan bagaimana cara membuat sim itu sendiri.
BACA JUGA : Bacaan Niat Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah Lengkap dengan Terjemahannya
Akan tetapi yang jelas aturan tersebut telah dinyatakan sah, dalam Pasal 9 beleid yang diterbitkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 8 Februari 2023 itu diatur persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM dilakukan dengan ketentuan di antaranya sebagai berikut:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti
pendaftaran secara elektronik;
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
BACA JUGA : Yummy! Rekomendasi 5 Warung Soto di Gresik yang Super Enak dan Banyak Pelanggannya
3a. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara
asing yang bekerja di Indonesia;
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
BACA JUGA : SATRIA 1 Meluncur ke Angkasa, Siap Memperluas Akses Internet di Indonesia
5a. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak;
“Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan,” tulis Pasal 9 ayat 3a beleid tersebut.
BACA JUGA : Bermakna Cantik dan Anggun 30 ide Nama Bayi Cewe yang Lahir Saat Idul Adha, Nomor 7 Bikin Senyum Sendiri
Adapun sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.
Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
5a. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
BACA JUGA : Dari Tanah Suci, Ketua DPW PPP Banten Harap Timnas Indonesia Raih Hasil Terbaik Saat Lawan Argentina
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak;
“Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan,” tulis Pasal 9 ayat 3a beleid tersebut.
Adapun sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.***