Trending

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Dihentikan, Perwira Polisi Cari Keadilan

SERANG, BANTEN RAYA- Laporan dugaan penyerobotan lahan di Jalan Raya Jendral Soedirman, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang dihentikan oleh penyidik Subdit 1 Harda pada Ditreskrimum Polda Banten, perwira polisi berpangkat AKBP meminta keadilan dari kepolisian.

Pelapor AKBP Prayitno Winoto mengatakan, tanah seluas 80 meter di Jalan Raya Jendral Soedirman, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang saat ini dikuasai oleh terlapor, atas nama Tb Masduki. Tanah itu dipakai untuk usaha parkir kendaraan bermotor.

“Hak milik (tanah bersertifikat SHM) dikuasai tanpa izin dan saya akan memanfaatkan (objek tanah) untuk keperluan saya. Sekarang dikuasai terlapor (Tb Masduki),” katanya kepada Banten Raya, Kamis (9/3/2023).

Pria yang saat ini bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Mandalawangi Polda Banten itu menjelaskan, dirinya telah melakukan gugatan perdata atas kepemilikan lahan tersebut pada 2020 lalu, dan hakim memenangkan gugatannya. “Menggugat perdata, tanah saya yang digunakan Tb Masduki, dan gugatan perdata sudah dimenangkan dan inkrah,” jelasnya.

Winoto menambahkan, setelah dinyatakan menang dalam kasasi di Pengadilan Negeri (PN) Serang, dirinya melaporkan Tb Masduki ke Polda Banten atas dugaan penyerobotan lahan pada Agustus 2020. “Saya melakukan gugatan pidana di bulan Agustus 2020 tentang penyerobotan lahan oleh terlapor ini,” tambahnya.

Winoto mengungkapkan, tanah tersebut telah dikuasasi oleh Tb Masduki, jauh sebelum tanah itu menjadi miliknya. Bahkan pemilik tanah sebelumnya telah melakukan somasi terhadap Tb Masduki, namun tak pernah digubris. “Dikuasai sebelum tanah itu berpindah ke saya, sudah dikuasai terlapor, untuk terakhir area parkir motor,” ungkapnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button