Kasus Korupsi Dana BTT Disnakertrans Serang Segera Disidang

2 KASUS BTT
PELIMPAHAN BERKAS: Tim Pidsus Kejari Serang menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin (19/12/2022).

SERANG, BANTEN RAYA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang telah melimpahkan berkas dakwaan kasus dugaan korupsi bantuan dana belanja tidak terduga (BTT) tahun 2020 senilai Rp3 miliar pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, ke Pengadilan Negeri Serang.

Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan jika kasus BTT tahun 2022 dengan terdakwa yaitu Mantan Kadisnakertrans Kabupaten Serang R Setiawan, dan Mantan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Kabupaten Serang Sutarya, telah dilimpah ke Pengadilan.

“Iya sudah kemarin (pelimpahan berkas dakwaan oleh JPU ke Pengadilan pada Senin 19 Desember 2022),” katanya saat ditemui di Kejari Serang, Selasa (20/12/2022).

Rezkinil menjelaskan, berkas dakwaan kedua tersangka kasus dana BTT, baik berkas perkara secara fisik maupun secara input data secara digital tersebut diterima Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang. “Kita tinggal menunggu jadwal sidang,” jelasnya.

Rezkinil menambahkan, Setiawan dan Sutarya akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Pasal primernya Pasal 2 (UU Tipikor), subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke – 1 KUH Pidana,” jelasnya.

Berdasarkan penelusuran Banten Raya melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, kasus korupsi dengan nomor perkara 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg akan melaksanakan sidang perdana pada 28 Desember 2022, dengan JPU Kejari Serang Mulyana.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, kedua tersangka yaitu mantan Kepala Disnakertrans R Setiawan, dan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas pada Disnakertrans Serang Sutarta diduga telah melakukan penyalahgunaan penggunaan dan BTT, tidak sesuai dengan keperuntukannya.

“Tersangka telah menyalahgunakan dalam hal pelatihan dari BTT yang seharusnya dia laksanakan tapi tidak dilaksanakan, malah menggunakan anggaran untuk pengadaan barang. Terjadi di tahun 2020 sekitar November,” katanya.

Freddy menambahkan dana tersebut seharusnya digunakan untuk pelatihan pembuatan baju hazmat, dan masker bagi masyarakat. Namun justru digunakan hanya untuk pembuatan bukan pelatihan.

“Pelatihan menjahit baju hazmat dan masker untuk masyarakat. Disediakan barang digunting, dijahit. Pelatihannya tidak ketemu. Seharusnya membuat pelatihan menghasilkan kemampuan. Malah pembuatan bahan pembuatan masker. Lebih banyak nilainya, ketimbang pelatihannya,” tambahnya.

Freddy menambahkan penyidik masih melakukan pengembangan, dalam perkara tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut. “Nanti kita pertimbangkan itu (penyalahgunaan dimasa bencana), tapi kita lihat niat jahat yang dilakukan sejauh apa peran para tersangka. Aliran dana kita masih dalami,” tegasnya. (darjat)

Pos terkait