Kasus Korupsi Pengadaan Komputer UNBK di Dindikbud Banten Tahun 2018

1 SIDANG KASUS UNBK 1
KETERANGAN SAKSI: Presiden Direktur Microsoft Indonesia Linda saat menjadi saksi dalam perkara korupsi pengadaan ribuan komputer UNBK pad Dindikbud Banten di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis (2/6/2022). foto DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA

SERANG, BANTEN RAYA- Pihak Microsoft Indonesia memastikan tidak ada pesanan lisensi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi (Dindikbud) Banten pada tahun 2018, atau tepat pada pelaksanaan proyek pengadaan 1.800 komputer ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada Dindikbud Provinsi Banten tahun anggaran 2018 sebesar Rp25 miliar.

Hal itu diungkapkan Presiden Direktur Microsoft Indonesia Linda Dwiyanti dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Kamis (2/6/2022), dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Linda dihadirkan untuk keterangan terdakwa Engkos Kosasih (mantan Kadindikbud Banten), Ucu S selaku vendor atau supplier pengadaan komputer dari PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM), mantan Sekretaris Dindikbud Ardius Prihantono, dan Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing.

Bacaan Lainnya

Presiden Direktur Microsoft Indonesia Linda Dwiyanti mengatakan dari data perusahaannya, tidak ada catatan pembelian lisensi oleh Dindikbud Banten. Pihaknya hanya menerima pesanan dari Dindikbud Banten melalui reseller PT AXI.

“Betul (tidak ada penjualan di tahun 2018, adanya tahun 2020). Untuk Dindikbud Banten hanya ada tahun 2020 oleh AXI kepada Mikro Data (distributor resmi tercatat di microsoft),” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo disaksikan JPU Kejati Banten Subardi dan para terdakwa.

Linda menjelaskan, pada pemeriksaan oleh penyidik Kejati Banten pada Maret 2022, dirinya pernah ditunjukan 6 bukti dokumen pesanan tahun 2018 dari Dindikbud Banten. Namun dirinya memastikan dokumen itu bukan dikeluarkan oleh Microsoft Indonesia.

“Betul, surat yang ditunjukan setelah dikonfirmasi, bukan standar yang dikeluarkan Microsoft Indonesia. Saya pribadi baru mengetahui bulan Februari 2022 waktu dimintai keterangan saya memberikan infomasi, fakta sebenarnya kepada penyidik kejaksaan,” jelasnya.

Linda mengungkapkan pada tahun 2020 Microsoft Indonesia mendapatkan pesanan 1.800 Line Office Profesional 2019 dan 100 Windows Server 2019 untuk Dindikbud Banten.

“Jadi transaksi tersebut dipesan dari distributor ke Microsoft untuk customer Dindikbud Banten pada Maret 2020, sebanyak 1.800 Line Office Profesional 2019 dan 100 Windows Server 2019. Nominalnya 122.000 USD untuk office, dan 100 server totalnya saya lupa, tapi ada persisnya,” ujarnya.

Dalam dakwaan JPU, pengadaan komputer UNBK 2018 tidak memiliki analisis kebutuhan dan tidak tercantum di rencana kebutuhan barang milik Pemprov Banten. Pengadaan itu dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan dan tidak memiliki kerangka acuan kerja.

Terdakwa Engkos sebagai Pengguna Anggaran telah menandatangani pencairan pembayaran yang tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang dipesan sebagaimana kontrak, komputer UNBK yang diterima dan dibayarkan tidak sesuai dengan yang dipesan.

Terdakwa Engkos dan Ardius bersama terdakwa Ucu dari PT CAM dan Manahan dari PT AXI dinilai telah merekayasa pemilihan barang di e-Katalog. Padahal, menurut jaksa, PT AXI sebagai penyedia tidak memiliki barang atau paket komputer UNBK.

Pesanan melalui e-Katalog itu tidak dilakukan oleh PT AXI, tapi oleh Ucu dari PT CAM. Penyedia itu juga tidak berasal dari rantai pasok, tapi membeli dari distributor. Selain itu, software yang terpasang di komputer UNBK dan servernya tidak memiliki lisensi resmi dan sah diakui Microsoft Indonesia.

Engkos dan Ardius didakwa telah memperkaya diri sendiri atau korporasi dan merugikan negara Rp 8,9 miliar. Hal ini berdasarkan audit Inspektorat Banten pada 2018 pada Maret 2022. Usai keterangan saksi, sidang selanjutnya ditunda pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya. (darjat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *