SERANG, BANTEN RAYA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dan Kejari Tangerang mendakwa keempat terdakwa kasus korupsi penggelapan pajak mobil mewah di Samsat Kelapa Dua Tangerang tahun 2021 dan 2022, melakukan penggelapan 331 pajak kendaraan. Dakwaan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis (1/9/2022).
Sidang perdana kali ini, JPU membacakan dakwaan untuk keempat terdakwa yaitu mantan Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Zulfikar, PNS Jabatan Staf/Petugas Bagian Penetapan Ahmad Prio, tenaga honorer bagian kasir Muhamad Bagja Ilham, dan pihak swasta pembuat aplikasi Samsat bernama Budiono.
Dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Banten Subardi mengatakan, Zulfikar bersama dengan terdakwa lainnya melakukan manipulasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) pada Sistem dan Aplikasi di UPT Samsat Kelapa Dua, Tangerang.
“Terhadap (manipulasi) transaksi wajib pajak yang telah membayar lunas PKB dan BBNKB dan menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), dengan mengubah data base pada sistem aplikasi sebelum penutupan kas harian,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Subardi menjelaskan, sisa pembayaran pajak yang dimanipulasi kemudian diambil oleh terdakwa, dan uang tersebut tidak disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten. “Menyetorkan ke RKUD Provinsi Banten tidak sesuai dengan ketentuan dan mengambil selisih lebih sehingga merugikan keuangan daerah,” jelasnya.
Subardi menambahkan, ada sebanyak 331 pajak kendaraan dimanipulasi oleh keempat terdakwa. Dengan rincian, 129 wajib pajak yang melakukan daftar ulang sekaligus ganti nomor polisi dengan membayar PKB dan denda PKB, berubah menjadi daftar ganti hilang dengan tidak membayar PKB dan denda PKB, sehingga terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 628.623.900.
Memanipulasi 43 wajib pajak yang melakukan daftar baru BBN1, berubah menjadi BBN2 dengan pembayaran BBN tarif kendaraan bekas (BBNKB2), sehingga terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 2.074.698.600.
Kemudian, memanfaatkan program pemerintah soal program bebas BBN2 untuk mutasi kendaraan dari luar Provinsi Banten, terhadap 134 wajib pajak yang melakukan daftar baru atau BBN1, dengan membayar BBN menjadi daftar balik nama kendaraan bermotor (BBN2).
Memanipulasi daftar mutasi masuk luar provinsi dengan pembayaran PKB dan BBNKB2 dengan BBNKB NOL secara gratis terhadap 134 kendaraan. Dari memanfaatkan program pemerintah itu terjadi kerugian negara sebesar Rp 7.369.804.400.
Selanjutnya, para terdakwa memanipulasi 7 wajib pajak yang melakukan daftar ganti nomor polisi dengan membayar PKB, berubah menjadi daftar ganti nopol dengan tidak membayar PKB. Akibatnya terjadi kerugian sebesar Rp 24.157.100.
Terakhir, para terdakwa manipulasi terhadap 18 wajib pajak yang melakukan BBN1 dengan membayar BBNKB1, berubah menjadi daftar STNK hilang dan ganti nomor polisi dengan pembayaran BBNKB2 . Hal itu menyebabkan kerugian sebesar Rp 714.615.000.
“Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, terdakwa Zulfikar, Achmad Pridasya, Mokhamad Bagza Ilham dan Budiyono sebesar Rp 10.811.899.000,” ungkap Subardi.
Subardi menambahkan, awal mula manipulasi pajak itu bermula dari kesepakatan keempat terdakwa untuk mencari tambahan uang dengan memanfaatkan kelemahan system aplikasi pelayanan wajib pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Kelapa Dua.
“Dengan cara memanipulasi kode tahapan dan status proses serta nilai pembayaran pada data base system aplikasi Samsat. Lalu menerbitkan Nota Perhitungan Pembayaran Pajak Daerah (NPPPD) yang tidak benar dan melakukan koreksi pembayaran sebelum penutupan kas harian,” tambahnya.
Subardi mengatakan, keempat terdakwa kemudian mengambil selisih pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebelum disetorkan ke Bank Banten. “Menggunakan keahlian Budiyono untuk masuk dan melakukan perubahan pada data base system Samsat,” katanya.
Subardi menjelaskan, terdakwa Budiono merupakan seorang Programmer Komputer di perusahaan PT Ascomindo, atau perusahan yang membuat system dan aplikasi Samsat.
“Dia juga mantan Pegawai Non ASN Teknisi Komputer dan Teknologi Informasi pada Bapenda Provinsi Banten, dan Pegawai Non ASN pada UPT PPD (Samsat) Ciledug, dengan jabatan Jasa Operator,” jelasnya.
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa Budiono menerima dakwaan JPU. Sedangkan sedangkan tiga terdakwa lainnya mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa. (darjat)