Trending

Kasus Samsat Kelapa Dua Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

“Ini menjadi berita yang mengagetkan publik di Banten dan jelas ini sudah merugikan uang negara, GMNI Banten meminta penegak hukum untuk bersikap tegas,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Provinsi Banten Muhtarom mengatakan, pihaknya hingga kini masih melakukan audit tujuan tertentu terkait kasus Samsat Kelapa Dua hingga 16 Mei 2022. Inspektorat Provinsi Banten masih mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan penggelapan pajak tersebut.

Sejauh ini, pihaknya total telah memeriksa 9 orang. Rinciannya, 5 orang dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, dan 5 orang dari UPTD Samsat Kelapa Dua. “Kita masih pengumpulan bukti-bukti dulu untuk mengetahui modus operandinya seperti apa, siapa saja yang bermain di situ dan berapa nilai kerugiannya,” ujarnya.

Diketahui, adapun dugaan penggelapan pajak itu dilakukan oleh oknum Samsat Kepala Dua adalah untuk pajak kendaraan baru. Dalam aksinya, mereka mengubah tipe kendaraan mewah menjadi lebih rendah untuk untuk menurunkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Dengan hal tersebut, terdapat selisih setoran pajak pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kendaraan Baru (BBN 1) sebesar 10 persen dari NJKB. Cara lain yang juga biasa digunakan adalah dengan mengubah pajak masuk kendaraan baru BBN 1 yang notabene untuk kendaraan baru ke BBN 2 dengan ganti kepemilikan kendaraan bermotor untuk proses mutasi kendaraan kategori BBN 2. Besaran BBN 2 yakni 1 persen dari NJKB. Ada selisih 9 persen uang pajak yang digelapkan oknum di Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang selama 2021. (dewa)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button