Kecanduan Judi Online, Supervisor Bank Banten Kuras Rp6 Miliar

tim Pidsus Kejati Banten menaikan status perkara di Bank Banten Cabang Malingping tersebut ke penyidikan dan menetapkan Ridwan sebagai tersangka.

“Ini karena Bank daerah merupakan pemegang saham adalah Pemprov Banten maka itu adalah uang negara, dan termasuk korupsi.

Related Articles

Tersangka kita tahan karena khawatir melarikan diri,” tambahnya.

Nanang Saefudin Perintahkan DPUPR Untuk Perbaiki Fasilitas Gudang Logistik Kecamatan Cipocokjaya

Didik menjelaskan, dari hasil pemeriksaan uang Rp6,1 miliar itu digunakan untuk judi online, dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Konon dipakai judi online dan keperluan lain. Masih kita kejar, ini betulkah aliran uangnya seperti itu, karena lumayan Rp6,1 miliar.

Masa dipakai judi online, mau kita tracking, aset, kekayaan dan larinya itu kemana,” jelasnya.

Didik menegaskan, dalam perkara ini Ridwan akan dijerat dengan pasal 2, pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Puluhan Ribu Massa Meriahkan Konser Indonesia Maju Gerakan Banten Nyata untuk Prabowo-Gibran di Kota Tangerang

“Sementara masih kita dalami, sekarang baru one man show karena jabatan itu. Tapi kalau hasil penyidikan ada pihak lain kita sampaikan. Pegawai bank saja, saksi 8 orang, dari bank semua,” tegasnya. (darjat)

 

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button