BANTENRAYA.CO.ID – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Amir Yanto menegaskan, negara menjamin kepastian hukum bagi warganya dalam berserikat dan beribadah.
Jaminan kebebasan beribadah tersebut merupakan nilai-nilai kebangsaan yang terdapat dalam UUD 1945, yang tertuang dalam pasal 28 maupun pasal 29.
Pernyataan kebebasan melaksanakan ibadah bagi selurun rakyat Indonesia itu disampaikan Amir Yanto saat menerima kunjungan Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto Santoso.
“Dengan peraturan itu, semua warga negara Indonesia mempunyai hak untuk beribadah, begitu juga LDII,” ujar Amir Yanto di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 10 April 2023.
Amir Yanto menilai pengurus LDII terus bersilaturahim dengan berbagai pihak yang menunjukkan bahwa LDII adalah organisasi yang sifatnya terbuka dan siap untuk diktritik.
“Kejaksaan Agung menilai positif terhadap LDII, karena telah menerapkan nilai-nilai kebangsaan sebagai program prioritas dari delapan program kerja LDII,” kata Amir menanggapi tudingan bahwa LDII sebagai organisasi eksklusif.
BACA JUGA: LDII Banten Kecam Penyerangan Warga Palestina Oleh Polisi Israel di Masjid Al-Aqso
Sementara itu, KH Chriswanto Santoso memaparkan, pandangan LDII mengenai Pancasila pada sila pertama harus menjadi pondasi sekaligus mewarnai empat sila yang lain.
“Dengan sila pertama menjadi pondasi, maka Indonesia tidak akan menjadi negara agama. Negara yang plural dengan dominasi agama tertentu bisa melahirkan konflik berkepanjangan,” katanya.
Ia menegaskan, dengan memahami semangat dan jiwa yang tergali dari sejarah kelahiran Pancasila, maka LDII meyakini sila ketiga Persatuan Indonesia haruslah menjadi bingkai.
BACA JUGA: Bupati Serang Resmikan Tiga Masjid yang Dibangun Pengurus LDII
“Jadi apapun agama yang dipeluk aktualisasi kemanusiaan yang dilakukan adalah bentuk demokrasi yang dijalankan serta model keadilan yang diterapkan,” paparnya.
Chriswanto menjelaskan, bangsa Indonesia tanpa Pancasila akan rapuh karena tidak punya pondasi yang kuat. “Akan menjadi tidak beradab, karena kehilangan semangat kemanusiaan dan kebersamaan,” tuturnya.
Ia mengapresiasi Kejaksaan Agung yang telah memfasilitasi warga LDII untuk literasi hukum dalam program Jaksa Masuk Pesantren.
“Interaksi dan komunikasi antara Kejaksaan Negeri dengan pondok-pondok pesantren kami betul-betul luar biasa,” katanya.
Direktur Sosial Kemasyarakatan Jamintel Ricardo Sitinjak mengatakan, masjid adalah tempat beribadah begitu pula dengan masjid-masjid LDII.
“Siapapun bisa beribadah di sana. Ya boleh-boleh saja dan sah-sah saja. Yang penting bagaimana kita melakukan ibadah dengan baik dan benar,” tegas Ricardo.***