Trending

Saling Lapor, Kasus Penganiyaan Sopir DPRD Kota Tangerang dan Pengusaha Properti Dihentikan Kejati Banten

BANTENRAYA.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menghentikan kasus penganiyaan yang dilakukan oleh Jopie Amir pengusaha properti di Tangerang, dan sopir Epa Emilia anggota DPRD Kota Tangerang.

Kasus penganiyaan oleh sopir anggota DPRD Kota Tangerang Epa Emilia dan pengusaha properti dihentikan Kejaksaan dan diselesaikan secara restoratif justice.

Peristiwa penganiyaan yang terjadi pada tahun 2021 di kontrakan anggota DPRD Kota Tangerang Epa Emilia dihentikan, setelah Kejati Banten melakukan ekspose dengan Jampidum Kejagung RI.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya kasus penganiayaan itu bermula, saat Jopie Amir mendatangi rumah kontrakan Epa Emilia pada Minggu (19/9/2021) malam untuk menagih janji pekerjaan yang disepakati sejak Februari 2021 lalu.

Baca juga : Berkas Kasus Oplos Beras Bulog Dikirim ke Kejaksaan

Jopie Amir disebut menyanggupi pekerjaan interior rumah anggota DPRD Kota Tangerang itu, dengan nilai kontrak Rp250 juta.

Epa Emilia telah memberikan uang sebesar Rp225juta. Namun setelah 5 bulan berselang, pekerjaan interior seperti yang dijanjikan tidak kunjung dikerjakan.

Selanjutnya, Epa Emilia dan Jopie Amir bertemu untuk menyelesaikan persoalan itu. Namun pada pertemuan itu justru terjadi perdebatan hingga tangan Epa terpelintir.

Atas peristiwa itu, sopir pribadi Epa datang melerai keributan tersebut.

Baca juga :Polda Limpahkan Kasus Pungli Pasar ke Kejaksaan

Sopir pribadi Epa kemudian meminta Jopie untuk melepaskan pelintiran tangan bosnya.

Namun, permintaan itu dihalang-halangi oleh rekan Jopie yang juga ada di lokasi kejadian hingga terjadi keributan.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button