Kejari Kantongi Tersangka Baru Kasus Korupsi Sewa Lapak Stadion

Kejari Kantongi Tersangka Baru Kasus Sewa Lapak Stadion
PENAHANAN - Kejari Serang melakukan penahanan terhadap Kadispora Kota Serang, Selasa kemarin.

Bantenraya.co.id- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memastikan ada tersangka baru,

dalam kasus penyewaan lahan negara di kawasan Stadion Maulana Yusuf Banten, Kota Serang, secara ilegal kepada 59 pedagang.

Sebelumnya, Kejari telah menetapkan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang Sarnata sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Tulus Mustofa mengatakan jika tim penyidik Pidsus masih bekerja dalam

Ribuan Warga Pandeglang Menderita TBC

mengungkap kasus penyewaan tanah seluas 5.689 meter persegi di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang

yang diduga melibatkan pihak ketiga selain Sarnata. “Ada tersangka lain, nanti menyusul,” katanya kepada awak media, Rabu (31 Juli 2024).

Tulus menerangkan, pihaknya juga tengah menelusuri aliran dana sewa ke 59 kios pedagang sebanyak Rp483 juta yang seharusnya masuk ke kas daerah.

“Aliran dana ke tersangka (Sarnata) masih didalami, termasuk pihak swasta,” terangnya.

433 Kendaraan Ditilang, Hari ke-11 Operasi Patuh di Pandeglang

Tulus menegaskan, berdasarkan bukti yang diperoleh tim penyidik, berupa keterangan saksi-saksi, ahli,

surat dan juga barang bukti lain, telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyewaan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

“Tanah kosong lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang seluas 5.689 meter persegi yang dikelola

oleh Dispora Kota Serang kepada pihak ketiga sesuai perjanjian kerja sama nomor 426/503/2023 tertanggal 16 Juni 2023, dilakukan tanpa melalui kajian ataupun telaahan,” tegasnya.

16 Pelaku Kejahatan Ditangkap, 7 Pelaku Ditembak

Tulus menerangkan, penyewaan lahan negara itu telah menyalahi aturan tata cara pelaksanaan, yang diatur

dalam Peraturan Walikota Serang nomor 22 tahun 2018 tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan serta peraturan lainnya.

“Hal ini menyebabkan seluruh pemasukan berupa uang sewa sampai dengan saat ini tidak masuk ke kas umum daerah,

sehingga berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 483 juta,” jelasnya.

Isro Miraj Isi Momentum Tahun Baru Islam dengan Bersilaturahmi Bersama Masyarakat

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aset lahan kawasan Stadion Maulana Yusuf berada di bawah kewenangan kasubag Umpeg Dispora Kota Serang berinisial AS.

Diduga surat kerja sama sewa menyewa yang ditandatangani oleh Sarnata berasal dari AS. Kerja sama sewa menyewa itu dilakukan secara perorangan oleh pengusaha berinisial BAH.

Dalam perkara ini, Sarnata berperan sebagai pihak yang menandangani perjanjian kerja sama dengan pihak swasta.

Sarnata sendiri bakal dijerat dengan pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (darjat)

Pos terkait