BANTEN RAYA.CO.ID – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Lebak sudah panggil dua saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Pagelaran, Kecamatan Malingping yang menerima uang dari pembebasan lahan untuk pembangunan tambak udang.
Kasi Intel Kejari Lebak, Andi Indra mengatakan, hari Senin (12/6/2023) pihaknya sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai kerangan terkait kasus dugaan pungli oknum Kades.
BACA JUGA : Diduga Belum Berizin, DLH Lebak Sidak Tambang Pasir di Cihara
“Ya kami sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, apakah memang benar oknum kades sudah melakukan praktek pungli,” kata dia saat dihubungi Bantenraya.co.id, Rabu 14 Juni 2023.
Ditanyai terkait identitas saksi, Andi menuturkan, belum bisa membuka secara gembleng karena ada kode etik yang harus dijaga oleh pihaknya.
“Ini soal privasi saksi, kami belum bisa memberitahunya. Yang jelas kasus ini akan kami tangani dengan serius,” ucap Kasi.
Ia mengungkapkan, untuk saat ini, penanganan kasus dugaan praktek pungli yang dilakukan oleh oknum Kades baru masuk kepada tahap pemanggilan saksi.
“Pemanggilan saksi akan dilakukan sampai kebenaran terkuak. Jadi tidak bisa ditargetkan akan selesai kapan, nah setelah itu, baru kami masuk ketahap penyidikan,” ujar Andi.
Andi menambahkan, bila ada info terbaru tentang proses penanganan kasus tersebut, pihaknya akan menghubungi awak media.
“Untuk sekarang saya belum bisa memberikan keterangan lebih lengkap. Soalnya masih proses, kalau ada perkembangan terbaru kami akan kabari,” tambahnya.
BACA JUGA : Kejari Lebak Tangani Kasus Oknum Kades Pagelaran
Sementara itu, Sekertaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Lebak Musa Weliansyah mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah Pidsus Kejari Lebak yang akan memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Pagelaran terkait dugaan kasus pungli tersebut.
“Jika memang itu terjadi, berarti oknum Kepala Desa Pagelaran melanggar sebagaimana pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan paling singkat 4 Tahun maksimal 20 Tahun penjara,” singkat Musa.***