Kejari Lebak Tangani Kasus Oknum Kades Pagelaran

BANTEN RAYA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak tangani dugaan praktek Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum Kades Pagelaran, Kecamatan Malingping. Hal tersebut disampaikan oleh Musa Weliyansyah usai menemui Kejari Lebak, Rabu (7/6/2023). Rencana pada Jumat (9/6)/2023) terduga akan dipanggil oleh Kejari untuk dimintai keterangan.

Ia mengatakan, kedatangannya ke kantor Kejari untuk menanyakan terkait penanganan kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum kades yang menerima uang pembebasan lahan Rp 690 juta dari perusahaan tambak udang, PT. Royal Gihon Samudera (RGS) yang dibangun di desanya.

Related Articles

“Tadi siang saya bertemu langsung dengan Ibu Kajari dan Kasi Intel membahas soal penanganan kasus itu. Alhamdulillah ibu Kajari dan pak Kasi Intel sangat responsif, karena mereka juga sudah melakukan pulbaket, dan kabarnya hari Jumat (9/6/2023) pelaku akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya kepada Bantenraya.co.id.

BACA JUGA : Rugi Ratusan Juta, Pengusaha Laundry di Ona Regency Lebak Laporkan Pengelola

Musa mengungkapkan, setelah mendatangi pihak Kejari Lebak dirinya langsung mendatangi pihak Polres Lebak.

“Selain bertemu kepala Kejari, saya juga langsung bertemu dengan Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor Polres Lebak, dan jawabanya sama bahwa terkait kasus dugaan pungli oknum kades dan suaminya yang juga sebagai kepala sekolah SDN I Kaduhajar kecamatan Malingping akan ditangani oleh Kejari,” ungkap dia.

Ditambahkannya, sangat mengapresiasi kinerja kedua lembaga tersebut yang telah pro aktif menindaklanjuti informasi yang berkembang.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button