SERANG, BANTEN RAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan barang bukti kejahatan pidana umum, dari 184 perkara di halaman Kantor Kejari Serang, Rabu (15/12). Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar, dan dihancurkan dengan mesin potong.
Kepala Kejari Serang Freddy Simanjuntak mengatakan, pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, merupakan tugas dari jaksa selaku eksekutor terhadap penanganan perkara dan pelaksanaan putusan pengadilan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan yang sudah dilakukan untuk kedua kalinya,” katanya kepada Banten Raya, Rabu (15/12).
Menurut Freddy, berbagai barang bukti dimusnahkan baik dari, narkotika, pencurian, penganiayaan, pembunuhan, maupun kesehatan. Pemusnahan itu juga melibatkan pemerintah daerah maupun pihak kepolisian, serta berbagai pihak terkait lainnya.
“Narkotika 126 perkara, kesehatan 34 perkara, pencurian, pembunuhan dan lainnya 24 perkara. Jumlahnya, sabu 130 gram, ganja 349 gram, tembakau gorila 185 gram, tramadol 8.799 butir, hexymer 14.788 butir, handphone 24 unit, senpi 2 buah, sajam 5 buah,” ujarnya.
Freddy mengungkapkan, barang bukti dari perkara narkotika seperti sabu-sabu maupun obat terlarang dilakukan pemusnahan dengan dibakar. Sedangkan senpi dan sajam dipotong menggunakan mesin.
“Hal itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan terhadap barang bukti yang rentan disalah gunakan, baik oleh pihak kita sendiri atau pihak lain,” ungkapnya.
Freddy menegaskan, kegiatan ini juga sebagai upaya Kejari Serang, dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini komitmen kami dalam penuntasan perkara baik terhadap badan maupun barang bukti. Makanya kami hindarkan agar terjadi zero (nol) barang bukti,” ucapnya. (darjat/rahmat)