SERANG, BANTEN RAYA- Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi penyewaan aset Pemkot Serang berupa tanah kosong lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang seluas 5.689,83 meter persegi, belum rampung. Penyidik hingga kini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
Kasi Intelijen Kejari Serang M Ichsan mengatakan, untuk perhitungan kerugian keuangan negara ini, penyidik Pidsus Kejari Serang menggandeng auditor independen. Saat ini, proses audit untuk mengetahui jumlah rill kerugian negara masih berjalan.
“Saat ini masih dalam proses perhitungan (kerugian negara),” katanya kepada awak media, Minggu (8/9/2024).
Baca Juga : Tarif Sewa Pedagang Stadion Dipatok Rp18 Juta
Meski begitu, Ichsan menjelaskan, kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar Rp400 juta. Jumlah tersebut diketahui berdasarkan penarikan uang sewa kios yang tidak masuk ke kas daerah.
“Yang disampaikan Pak Kajari (Lulus Mustofa) beberapa waktu lalu itu potensinya Rp 483.635.550 (kerugian negara),” jelasnya.
Selain audit kerugian negara, Ichsan menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut. Sebab hingga kini pihaknya belum melakukan penelitian berkas perkara atau masuk tahap satu. “Belum (tahap satu), masih penyidikan,” tambahnya.
Baca Juga : Kejari Kantongi Tersangka Baru Kasus Korupsi Sewa Lapak Stadion
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Lulus Mustofa mengatakan jika tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan lahan area Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang dipastikan akan mengembalikan kerugian negara. “Sudah ada, tapi masih butuh waktu (pengembalian kerugian negara),” katanya.
Lulus menjelaskan, pihaknya akan mengejar pemulihan negara dari kasus ini. Sebab, pemulihan keuangan negara menjadi salah satu hal penting yang harus dilakukan dalam kasus pemberantasan korupsi.
“Harus kami kejar pemulihan keuangan negara. Harus bisa dikembalikan agar bisa masuk ke kas umum daerah,” ujarnya.
Baca Juga : Akses Jalan Menuju Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Rusak
Untuk diketahui, Kepala Disparpora Kota Serang Sarnata diduga telah menyewakan lahan negara seluas 5.689 meter persegi di kawasan Stadion Maulana Yusuf Banten, Kota Serang secara ilegal tanpa prosedur kepada 59 pedagang melalui Basyar Al Haafi.
Kios yang kini telah ditempati oleh puluhan pedagang sejak Juni 2023 itu, pihak swasta telah memperoleh keuntungan dari sewa kios di lahan negara tersebut senilai Rp456.700.000. Namun hingga kini pemerintah Kota Serang belum menerima pemasukan.
Dalam perkara ini, Sarnata berperan sebagai pihak yang menandangani perjanjian kerjasama dengan pihak swasta. Sarnata sendiri bakal dijerat dengan pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***