BANTEN RAYA.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meresmikan Rumah Restorativ Justice (RJ) dan Posko Keadilan Masyarakat Adat dan Kasepuhan di lima Desa Adat Kasepuhan Kabupaten Lebak serta Launching Restorative Justice Online di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Selasa (20/6/2023). Adapun desa adat dan kasepuhan di Lebak yakni Guradog, Baduy, Pasir Eurih, Cisungsang, Citorek, dan lain sebagainya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, bahwa peresmian tersebut dalam rangka melaksanakan perintah Jaksa Agung RI terkait Restorativ Justice pada Kejaksaan yang harus diperluas dengan mendirikan Kampung atau Rumah Rumah Restorativ Justice agar penegakkan hukum dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat, serta untuk menjawab beragam permasalahan terkait hukum yang ada dan terus berkembang di masyarakat.
BACA JUGA : Imala Minta Kejari Lebak Jangan Lamban Tangani Kasus Pagelaran
Lebih lanjut, sebagaimana arahan Jaksa Agung bahwa Jaksa harus mengasah kearifan lokal dalam memberikan keadilan restoratif dalam suatu perkara maupun sebelum menjadi perkara, dan peran jaksa dalam kampung atau rumah Restorativ Justice harus proaktif dalam menyelesaikan masalah masalah hukum yang dialami masyarakat dengan penyelesaian melalui kearifan lokal serta mempedomani PERJA 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan.
“Yang melatar belakangi kami mendirikan Rumah Restorativ Justice bersinergi dengan masyarakat hukum adat dan kasepuhan sekaligus sebagai Posko Akses Keadilan bagi Masyarakat hukum Adat dan Kasepuhan di Lebak, ,” ujar Didik kepada Banten Raya.
Ia menjelaskan, Hukum Adat merupakan sumber hukum secara historis dan sosiologis sehingga harus terus dijaga kelestariannya, namun dari hasil kunjungan pihaknya ke desa adat dan kesepuhan, dari informasi yang diterima serta dari beberapa literasi.
“Setelah itu, Kejari Lebak menemukan adanya beberapa permasalahan yang dialami oleh masyarakat adat dan kasepuhan dalam memperjuangkan hak-hak mereka untuk menjaga kelestarian adat budaya serta hukum, kemudian mereka meminta untuk dibentuknya rumah hukum adat,” jelas Kepala Kejati.
BACA JUGA : Diam-diam NasDem Lebak Siapkan Cabup di Pilkada 2024
Sementara itu, Kepala Kejari Lebak, Mayangsari menuturkan, setelah melihat dari permasalahan tersebut pihaknya merasa perlu untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat dan Kasepuhan dengan memberikan pendampingan baik sebagai mediator maupun fasilitator.
“Setelah kami melihat berbagai persoalan, Kejati langsung merespon baik dan menyetujui pembentukan rumah hukum, agar masyarakat adat bisa benar benar merasakan sebuah keadilan,” pungkasny