Kejati Banten Selesaikan 17 Kasus Dengan Restorative Justice, Kini Pengajuan Bisa Secara Virtual

IMG20230615095433 01
Kejati Banten melaunching restorative virtual / Darjat Nuryadin

BANTENRAYA.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyelesaikan 17 kasus kejahatan dengan penyelesaian Restorative Justice di tahun 2023 ini. Hal itu diungkapkan saat launching rumah restorative justice virtual di aula Kejati Banten, Kamis 15 Juni 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan selama Januari hingga Juni 2023 ini, ada sebanyak 17 kasus pidana yang dituntaskan lewat restorative justice. Jumlah itu cukup tinggi jika dibanding provinsi lain di Indonesia.

“Kasus ada 17 kasus. Dalam waktu dekat ada dua lagi yang akan di RJ,” katanya kepada awak media.

Bacaan Lainnya

Secara rinci, Didik menjelaskan belasan kasus yang diselesaikan melalui restorative justice, merupakan perkara yang ditangani oleh kejaksaan di bawah naungan Kejati Banten.

Baca Juga : Pejabat Anak Perusahaan Telkom Ditahan Kejati Banten, Atas Dugaan Korupsi Pengadaan 90 Unit Mobil Smart Aplikasi

“Kejari Serang 3 perkara, Kejari Kota Tangerang 3 perkara, Kejari Tangerang 6 perkara, Kejari Pandeglang 1 perkara, Kejari Lebak 1 perkara, Kejari Cilegon 1 perkara dan Kejari Tangsel 2 perkara. Totalnya ada 17 perkara,” jelasnya.

Didik mengungkapkan untuk penyelesaian tindak pidana melalui restorative justice, terdapat syarat-syarat yang harus terpenuhi. Diantaranya, korban memaafkan, ancaman penjaranya tidak lebih dari 5 tahun dan pelakunya bukan residivis

“Tidak semua perkara bisa di restorative justice. Langkah ini ini untuk masyarakat miskin. Tajam ke atas, humanis ke bawah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Didik menerangkan untuk memberikan layanan restorative justice ini, Kejati Banten telah membuat layanan secara online atau virtual, agar masyarakat lebih mudah mengajukannya.

Baca Juga : Saling Lapor, Kasus Penganiyaan Sopir DPRD Kota Tangerang dan Pengusaha Properti Dihentikan Kejati Banten

“Semua sudah berbasis digital, masyarakat yang mengajukan RJ cukup online di setiap kejari ada alamatnya, sehingga memudahkan masyarakat,” terangnya.

Dengan begitu, Didik menegaskan warga yang berkonflik namun telah memenuhi persyaratan, bisa mengajukan pidananya ditempuh restorative justice melalui online dan tidak perlu datang ke rumah restorative atau ke kantor kejaksaan.

“Semua pelayanan sudah beralih ke digital, melaporkan darimana pun, tinggal masuk ke link yang sudah disediakan kejari masing-masing,” tegasnya.

Baca Juga : Kejati Dorong Lelang Hak Tanggungan Nasabah Bank Banten Rp300 Miliar

Namun, Didik menerangkan perkara restorative justice yang diajukan ke Kejati Banten akan dinilai oleh langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung memenuhi syarat atau tidak.

“Setelah memenuhi syarat ketemu di rumah restorative terdekat. Karena harus ada keluarga pelaku dan korban juga tokoh masyarakat,” terangnya. ***

Pos terkait