Trending

Pejabat Anak Perusahaan Telkom Ditahan Kejati Banten, Atas Dugaan Korupsi Pengadaan 90 Unit Mobil Smart Aplikasi

BANTENRAYA.CO.ID – BP vice president sales PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau anak perusahaan PT Telkom ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejati Banten, Kamis 13 April 2023.

Petinggi anak perusahaan PT Telkom itu diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek aplikasi smart transportation berupa pengadaan mobil 90 unit mobil yang telah dilengkapi smart aplikasi senilai Rp19 miliar.

Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan pada 13 April 2023 ini tim Pidsus Kejati Banten melakukan penahanan terhadap pejabat di anak perusahaan PT Telkom, berinisial BP selaku Vice President Sales PT SCC.

“Tersangka ditahan berkaitan dengan dugaan rekayasa dalam pekerjaan pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT SCC Tahun 2017,” katanya saat ekpose di gedung Kejati Banten.

Baca juga : Kejati Buru Dua Pelaku Dugaan Korupsi

Didik menjelaskan pada pada tahun 2017, telah dilaksanakan perjanjian kerjasama antara PT SC dengan PT SCC untuk Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC.

“Dimana item pekerjaan berdasarkan kontrak yaitu berupa pengadaan Smart vehicle Toyota sebanyak 90 unit, Link Internet, Cloud System App M force 20 user dan Internet Device laptop atau Hp sebanyak 90 unit dengan nilai Rp19 miliar,” jelasnya.

Didik mengungkapkan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT SCC menunjuk PT TAP sebagai subkontrak melalui mekanisme penunjukkan langsung.

“PT tersebut mengikat perjanjian berdasarkan kontrak Nomor : 189-PRC/SCC/OTAP/A/17 dan Nomor 04/PKS/TAP-SIGMA/PRO/05/2017 tanggal 08 Juni 2017 dengan nilai kontrak sekitar Rp17 miliar,” ungkapnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button