Kelurahan Kebon Dalem Cilegon Geber Perizinan UMKM, Berhasil Dorong Daya Saing Produk?

Perizinan UMKM
Pemeriontah Kelurahan Kebon Dalem memfasilitasi Perizinan UMKM. (Uri/bantenRaya.Co.Id)

BANTEN RAYA – Pemerintah Kelurahan Kebondalem Kecamatan Purwakarta terus menggeber agar semua wirausaha memiliki  perizinan UMKM, sehingga  agar daloam hal produksi dan keberadaanya bisa ada kepastian hukum.

Hal tersebut menjadi penting, karena dengan adanya prizinan UMKM bisa bersaing secara luas, termasuk produknya bisa diterima di pasar secara terbuka, termasuk pasar modern.

Dikatakan oleh kepala Seksi Kepala Seksi (Kasi) Perekonomian dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Kelurahan Kebondalem Wiwik Puji Hastuti, edukasi dan pendampingan perekonomian tersebut untuk memfasilitasi perizinan UMKM.

Bacaan Lainnya

“Ini langsung pembuatan perizinan dari izin NIB (Nomor Induk Berusaha), Halal. PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), dan difasilitasi gratis yang diikuti 20 UMKM yang ada di Kelurahan Kebondalem. Dan kita juga langsung praktek mengajukan perizinan lewat  aplikasi,”kata Wiwik, Selasa 22 Agustus 2023.

Wiwik menjelaskan, dengan semakin berkembangnya UMKM, maka tentu saja akan membuka lapangan pekerjaan yang lebih besar lagi. Sebab, UMKM tersebut juga bisa menyerap tenaga kerja dan bisa membuat pasar lebih luas lagi dengan adanya perizinan yang lengkap.

“Harapannya dengan adanya perizinan maka pasarnya bisa semakin luas dan masuk ke pasar tradisional dan modern jika semuanya lengkap. Ini akan bagus untuk merekrut banyak pekerja di UMKM,” lanjutnya.

Sementara itu, Lurah Kebondalem Deni Sumantri menjelaskan, tujuan kegiatan sosialisasi dan pembuatan NIB kepada puluhan UMKM di Kebondalem itu sendiri  agar memberikan  kepada UMKM atas perlunya perizinan bagi usaha, terutama pada UMKM  anyar alias baru.

“Pihak kelurahan Kebondalem memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. Sehingga, para pelaku usaha di kebondalem mengurus dan memperoleh perizinan usahanya untuk pengembangan usahanya,” ujarnya.

Kepastian hukum tersebut, jelas Deni, menjadi salah satu prasyarat agar produk bisa diterima di pasar modern, sehingga produk UMKM tidak hanya diproduksi untuk masyarakat di kelurahan saja. Bahkan, bisa sampai ke luar negeri untuk ekspor jika semua persyaratan sudah lengkap.

“Yang pasti tentu bertahap, mulai dari izin dilengkapi, tinggal pasar diperluas. Bahkan, jika keluar negeri juga bisa diupayakan jika produknya laku keras,” pungkasnya.

Pos terkait