BANTENRAYA.CO.ID – Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Kota Cilegon saat ini mewaspadai kampanye politik di rumah ibadah seperti masjid atau mushola di Kota Cilegon.
Pihaknya melarang keras rumah ibadah dijadikan tempat kampanye politik menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Kepala Kantor Kemenag Kota Cilegon, Lukmanul Hakim mengatakan, pemerintah bersama masyarakat harus memiliki perspektif yang sama menolak seluruh aktivitas politik praktis yang menggunakan rumah ibadah.
Rumah ibadah sebagai tempat suci yang harua bebas dari aktivitas politik.
BACA JUGA:Puluhan Industri dan UMKM Ramaikan Cilegon Fest 2023
“Kita sebagai ASN yang ada di Indonesia khususnya ASN Kemenag itu tidak boleh berpolitik praktis,” kata Lukman kepada awak media, kemarin.
Lukman menegaskan, menjelang hajatan Pemilu 2024, partai politik atau Parpol tentu akan menggaet suara pemilih dengan berbagai macam upaya, termasuk sosialisasi kepada masyarakat.
Namun, jangan sampai terjadi upaya masif menaikkan popularitas dan elektabilitas partai serta calon anggota legislatif di masjid atau tempat ibadah lainnya.
Termasuk adanya upaya menggunakan politik identitas untuk meraih simpati masyarakat.
BACA JUGA:Perbaikan JLS Cilegon oleh BPJN Tak Menyeluruh
“Kalau mau kampanye ya silakan blusukan, berkampanye di luar tempat ibadah. Saya minta juga kepada ASN Kemenag untuk sama-sama mantau dan mengingatkan para Caleg (calon legislatif) yang ada di Kota Cilegon untuk tidak berkampanye di tempat ibadah tersebut,” tegasnya.
Lukman juga mengimbau kepada perangkat Kantor Kemenag Kota Cilegon untuk mengingatkan masyarakat agar menjaga kondusivitas masyarakat selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ia juga meminta ASN Kemenag Kota Cilegon meningkatkan kewaspadaan terhadap penggunaan rumah ibadah untuk kampanye.
“Kita harapkan seluruh ASN Kemenag ikut mengawasi calon-calon anggota legislatif agar menaati ketentuan KPU maupun Bawaslu yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah tidak boleh kampanye di dalam Masjid, Mushola dan Langgar. Itu khusus tempat ibadah saja,” tandasnya.
BACA JUGA:Jadwal Bus Damri dari Terminal Seruni Kota Cilegon Tujuan Bandara Soekarno Hatta
Selain itu, pihaknya akan memastikan bahwa rumah ibadah tidak dijadikan ajang kampanye dengan mengerahkan seluruh perangkat dibawah Kementerian Agama RI.
“Upaya kita akan memanggil penyuluh yang ada di lapangan seperti kepala KUA, Kepala Madrasah juga untuk menghimbau kepada masyarakat dan jajarannya agar tidak melakukan pelanggaran sebagai mana yang telah di tetapkan KPU,” pungkasnya.***