Kementerian Perdagangan Bakal Bakar Pakaian Bekas Impor Senilai Rp40 Miliar Jum’at Besok
Begitu pula yang dilakukannya di Riau, pemerintah telah memusnahkan 730 bal pakaian bekas impor ilegal.
Perlu diketahui, pemerintah sendiri telah melarang impor pakaian bekas sejak 2015.
Meski demikian, Kementerian Koperasi dan UKM mencatat volume impor pakaian bekas naik 623 persen pada 2015-2022.
Untuk itu, pemerintah berencana mengawasi importir umum ihwal penegakan aturan post border menjadi border.
Pengawasan pembatasan atau pelarangan barang di perbatasan atau lartas border ditujukan ke barang-barang yang dilarang atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya dan dilakukan oleh petugas Bea Cukai di kawasan pabean.
Sedangkan pengawasan post border dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat yang diawasi oleh Kementerian atau lembaga terkait.***