Bantenraya.co.id – Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Carenang berinisial AS (54) telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 7 siswinya.
Tersangka telah diamankan oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Selasa (14 November 2023) malam.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan jika pihaknya telah menetapkan AS jadi tersangka, dan oknum Kepala SDN Carenang itu telah diamankan.
“Kita amankan hari Selasa 14 November 2023 pukul 23.30,” katanya dalam keterangan yang diperoleh awak media, Kamis (16 November 2023).
Penipuan Mengatasnamakan PLN, Warga Diminta Waspada dan Kenali Ciri-ciri Petugas Resmi
Andi menjelaskan, Kepala SDN Carenang itu dilaporkan atas dugaan pencabulan oleh siswinya pada 9 Oktober 2023. Korban mendapatkan pelecehan pada 28 September 2023.
“Korban dipanggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor. Namun di ruang itu korban justru dipeluk korban dari belakang dan meremas payudara korban,” jelasnya.
Andi mengungkapkan, setelah mendapatkan pelecehan dari kepala sekolah, korban menangis dan trauma. Orangtua yang curiga dengan perubahan perilaku anaknya kemudian mendesak korban untuk bercerita.
“Sepulang sekolah, korban terlihat murung dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya. Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa,” ungkapnya.
Presiden Jokowi Resmikan PLTS Terapung Cirata 192 MWp, Terbesar di Asia Tenggara
Andi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka, perbuatan itu dilakukan karena terdorong hawa nafsu sehingga melakukan perbuatan tersebut.
“Tersangka melakukan perbuatan cabul dikarenakan nafsu birahi,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, Andi menegaskan, AS akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka ditahan di Rutan Serang,” tegasnya.
Krakatau Posco Peduli Masyarakat, Utamakan Peluang Usaha, Peningkatan SDM dan Kegiatan Sosial
Sebelumnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Serang Kuratu Akyun mengatakan, oknum Kepala SDN di Kecamatan Carenang itu, diduga telah melakukan pencabulan terhadap beberapa muridnya.
“Jadi kami mendapat informasi dugaan pencabulan oknum kepala sekolah, kami Komnas PA langsung ke rumah korban, asesmen mendampingi korban,” katanya.
Akyun menjelaskan, dari informasi yang diperolehnya, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum kepala sekolah berinisial AS ini diketahui oleh orangtua korban pada 21 September 2023.
Putri Wapres Siti Ma’rifah Ma’ruf Amin Dukung Pasar Lama Jadi Zona Kuliner Khas dan Halal
“Delapan hari setelah kejadian (laporan ke Komnas PA), pada 21 September 2023, dia (korban) cerita ke ibunya,” jelasnya.
Akyun menerangkan, ada sekitar 7 orang siswi kelas 6 SD yang diduga telah mendapatkan perlakukan yang tidak menyenangkan, dengan modus mengajari pelajaran perhitungan atau matematika.
“Korban dipeluk dari belakang juga dipegang dadanya (payudara), umur 12 tahun kelas 6. Kami dari Komnas anak, kita kumpulkan ada 7 korban,” terangnya.
Akyun menambahkan, setelah menerima aduan orangtua korban, Komnas PA bersama instansi lainnya mendampingi korban untuk membuat laporan ke Unit PPA Polres Serang.
“Laporan polisi tanggal 12 Oktober 2023,” tambahnya. (darjat)