BANTENRAYA.CO.ID – Pelaku pengeroyokan pria paruh baya SA (52) hingga tewas mengenaskan pada 26 April 2023 yakni MJ (54), HS (55), SDM (34), NRJ (24), SNR (34) dan BHR (48), mereka merupakan warga Kampung Cisedeng, Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira. Adapun penangkapan ke enam pelaku pada tanggal 27 April 2023. Atas tindakan para pelaku terancam 15 tahun penjara.
Berdasarkan informasi, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu bilah golok berukuran 35 cm, satu bilah golok berukuran 55 cm, dua bilah golok berukuran 30 cm, dan setel pakaian korban yang berlumur darah.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, SA (52) warga Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, tewas dikeroyok masa pada Selasa (26/4/2023).Peristiwa itu, terjadi sekitar pukul 12.00 WIB.
“Berawal dari SA yang menghubungi sang Istri akan membakar kampung dan membacok warga yang mencoba menghalanginya. Korban memang dikenal sebagai pembuat onar, bahkan korban juga merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lebak, Kamis 4 Mei 2023.
BACA JUGA : Cuaca Panas, BPBD Lebak Himbau Masyarakat Jaga Kesehatan Daya Tahan Tubuh
Ia mengungkapkan, puluhan warga yaitu ke enam pelaku yang berhasil diamankan, dan keempat pelaku DPO yakni nama SHB (38), UN (30), SNT (45), dan SHR (38) mendengar perkataan SA emosi. Kemudian, para pelaku memutusakan untuk memberikan pelajaran kepada SA.
“Korban memang dikenal kerap membuat onar, warga akhirnya memberikan pelajaran, dengan cara mendatangi korban, menanyakan terkait ancaman yang dilayangkan SA, benar atau tidak,” ungkap Kapolres.
BACA JUGA : 1 Juni 2023, Tarif Tiket Kereta Lokal Rangkasbitung Naik Rp 5000
Lebih lanjut, di katakan Wiwin, saat warga yang dikomandoi oleh RT/RW menanyakan hal itu, korban menjawab dengan nada tinggi menyebabkan emosi para warga tersulut.
“Mereka kan mendatangi SA membawa senjata tajam, sebelum melayangkan senjata itu, korban dan warga saling adu mulut, kaena emosi sudah tidak terkontrol, mereka pun melakukan pengeroyokan hingga SA tewas mengenaskan,” ucapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi menuturkan, pelaku pengeroyokan berjumlah 10 orang. Enam diantaranya berhasil diamankan.
“MJ seorang RW dan HS seorang RT. Mereka sempat mengucapkan lontaran provokasi kepada warga sehingga peristiwa nahas itu terjadi,” tutur dia.
Ia membeberkan, keenam pelaku berhasil diamankan di Kampung tersebut. Sedangkan, keempat pelaku lainnya melarikan diri.
“sudah kami umumkan DPO itu, atas nama SHB (38), UN (30), SNT (45), dan SHR (38), dan kami pun masih akan terus berusaha untuk mengejar para pelaku yang kabur,” beber Andi.
Ditambahkan Andi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para para tersangka yang melakukan penganiayaan dikenalan Pasal 170 KUH Pidana dan 338 KUH Pidana.
“Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun, dan para pelaku yang melakukan penghasutan terancam 6 tahun penjara,” tambahnya. ***