Keroyok Pria Paruh Baya di Sajira hingga Tewas, 6 Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
BACA JUGA : 1 Juni 2023, Tarif Tiket Kereta Lokal Rangkasbitung Naik Rp 5000
Lebih lanjut, di katakan Wiwin, saat warga yang dikomandoi oleh RT/RW menanyakan hal itu, korban menjawab dengan nada tinggi menyebabkan emosi para warga tersulut.
“Mereka kan mendatangi SA membawa senjata tajam, sebelum melayangkan senjata itu, korban dan warga saling adu mulut, kaena emosi sudah tidak terkontrol, mereka pun melakukan pengeroyokan hingga SA tewas mengenaskan,” ucapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi menuturkan, pelaku pengeroyokan berjumlah 10 orang. Enam diantaranya berhasil diamankan.
“MJ seorang RW dan HS seorang RT. Mereka sempat mengucapkan lontaran provokasi kepada warga sehingga peristiwa nahas itu terjadi,” tutur dia.
Ia membeberkan, keenam pelaku berhasil diamankan di Kampung tersebut. Sedangkan, keempat pelaku lainnya melarikan diri.
“sudah kami umumkan DPO itu, atas nama SHB (38), UN (30), SNT (45), dan SHR (38), dan kami pun masih akan terus berusaha untuk mengejar para pelaku yang kabur,” beber Andi.
Ditambahkan Andi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para para tersangka yang melakukan penganiayaan dikenalan Pasal 170 KUH Pidana dan 338 KUH Pidana.
“Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun, dan para pelaku yang melakukan penghasutan terancam 6 tahun penjara,” tambahnya. ***